FesbukBantenNews

Bulan: April 2020

  • Gadis ABG di Jawilan  Serang Dipaksa Layani Pria 64 Tahun Hingga Hamil

    Gadis ABG di Jawilan Serang Dipaksa Layani Pria 64 Tahun Hingga Hamil

    Serang,fesbukbantennews.com (22/4/2020) – AS (64) terpaksa diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Lantaran dengan teganya merudapaksa tetangganya yang masih berusia dibawah umur, Agnes (15) nama samaran warga warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

    Ilustraai. (Ganbar:radar bali).

    Gadis yang masih dibawah umur ini hamil setelah dipaksa berhubungan intim dengan AS di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah korban. Sementara AS ditangkap saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).

    Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan asusila yang menimpa gadis dibawah umur ini terjadi sekira bulan Oktober  2019 sekira jam 22.00 WIB. Sebelum kejadian korban sedang bermain di depan rumah temannya. Tiba-tiba muncul tersangka dan mencoba menghampiri dan meminta korban untuk ikut karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.

    “Karena diantara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020).

    Melintas di rumah tanpa penghuni, tersangka mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah. Entah setan apa yang ada dalam benaknya, di dalam rumah kosong itu, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.

    “Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Arief N Yusuf.

    Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang. Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.

    “Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” terang Kapolres seraya mengatakan akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. (Ad/LLJ).

  • Warga Lontar Kota Serang Meninggal Karena Menahan Lapar?

    Warga Lontar Kota Serang Meninggal Karena Menahan Lapar?

    Serang, fesbukbantennews.com (21/4/2020) – Maraknya pemberitaan mengenai Yuli (43), seorang warga Kota Serang menjadi pertanyaan berbagai pihak. Ada yang menyebutkan karena menahan lapar, ada juga yang menyebutkan karena jantung.

    Ikustrasi. (Gambar: jogja politan).

    Saat dikonfirmasi perihal kejadian tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Singandaru. Kejadian bermula sekira pukul 14.30 saat Yuli tak sadarkan diri di kediamannya di Lontar Baru, Senin (20/4/2020).

    Dia juga membantah bahwa Yuli meninggal karena kelaparan.” Yang pertama kami turut berbela sungkawa. Ya, betul meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas singandaru ” ujarnya.

    Dugaan sementara, lanjut Hari, almarhumah meninggal karena serangan jantung. Namun hal ini pun belum bisa dipastikan

    “Dugaan sementara karena posisi meninggal sudah dalam perjalanan ke puskesmas, kemudian melihat kondisi jenazah dan hasil wawancara dengan pihak keluarga dan memperhatikan riwayat kesehatan almarhumah dugaan faktor sudden death antara lain serangan jantung, ” Ujar Hari.

    Menurut informasi yang diterima, lanjut hari, sesampainya di pusekesmas singandaru dokter setempat langsung memeriksa pasien.

    ” sampai sana (puskesmas singandaru,red) dokter periksa pasien sudah tidak bernafas, tidak ada denyut nadi dan refleks mata sudah hilang ” katanya.

    ” beberapa tindakan medis pun diambil, pompa jantung sampai tiga kali pengulangan namun tidak ada perubahan. Dokter sudah maksimal namun Allah berkehendak lain ” lanjutnya.

    Namun, tambah hari, dokter belum bisa menyimpulkan pasien meninggal dunia disebabkan oleh penyakit tertentu.

    ” Dokter engga berani menyimpulkan sakit apa, karena almarhumah meninggal dalam perjalanan dan diluar sepengetahuan dokter. Ditambah suaminya bilang almarhumah engga punya riwayat sakit apapun ” katanya.

    Disinggung keterlambatan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menangani dampak Virus Corona, Hari pun menerangkan bahwa pihak pemkot telah maksimal dalam merespons segala hal yang menyangkut masyarakat kota serang.

    ” Sebelumnya kan diberita rame keluarga almarhumah nahan lapar sampai minum air galon, keluarga almarhumah itu sudah terdata penerima bantuan masyarakat terdampak Covid-19, sabtu kemarin pihak pemkot sudah berikan bantuan itu ” ungkapnya.

    ” Pemkot Serang tanggung jawab untuk masyarakatnya, kami berupaya maksimal untuk kebutuhan masyarakat ” lanjutnya

    Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota serang ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan penyebaran virus corona.

    “Kami memiliki keterbatasan, kami butuh semua pihak, kami engga bisa kerja sendiri, butuh semua elemen untuk bekerjasama saling support. Jangan lagi ada saling menyalahkan, sama-sama kita lagi ikhtiar menyelesaikan masalah pandemi ini ” ucapnya.(LLJ).

  • Pengendali Narkoba dari Penjara di Banten Dituntut Hukuman Mati

    Pengendali Narkoba dari Penjara di Banten Dituntut Hukuman Mati

    Serang, fesbukbantennews.com (21/4/2020) – mengendalikan peredaran dari dalam penjara, M Adam , gembong narkoba yang pernah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya divonis 20 tahun penjara, kembali dituntut mati oleh Jaksa Kejari Cilegon, Senin (21/4/2020). Adam oleh JPU dinyatakan bersalah bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia.

    Jaksa Wendi Batubara (kiri) sedang membacakan tuntutan.

    Pada pekan sebelumnya, tiga anak buah terdakwa Adam, Candra Octo Libya, Darwis, dan Akbar, mengalami hal yang sama, yakni dituntut hukuman mati. Hanya satu anak buahnya yang dituntut seumur hidup, yakni Mirnawati

    Dalam sidang yang digelar secara online yang dipimpin hakim Heri Kristijanto, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara Adam dinilai telah terbukti bersalah melakukan tondak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Muhammad Adam dengan pidana mati. Sedangka terdakwa Mirnawati berupa pidana seumur hidup dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Wendy saat membacakan tuntutan.

    Wandy mengungkapkan sebelum menjatuhi hukuman mati, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringakan. Hal yang memberatkan keempat terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukun program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

    Usai mendengarkan tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa Denny Ismail mengatakan akan melakukan pledoi. “Kami minta waktu dia Pekan untuk menyampaikan nota keberatan atau pledoi, ” Ujar Denny singkat.

    Untuk diketahui, Adam, yang sempat divonis mati PN Serang, namun dalam kasasi dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun, menjadi otak peredaran narkoba dari dalam penjara di Banten

    Dalam dakwaan, Jaksa Wendy Batubara menyatakan, terdakwa Muhammad Adam bersama-sama rekannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram dan narkotika jenis ekstasi/inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir.

    “Terdakwa menghubungi Akbar menggunakan handphone milik terdakwa menyuruh saksi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi/inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wendy. 

    Namun, Akbar mengatakan kepada terdakwa hanya berani membawa mobil Hilux tersebut sampai ke Kota Jambi saja, dan terdakwa tetap menyetujui dengan menyuruhnya hanya cukup mengantarkan sampai Kota Jambi dan di sana nanti sudah ada orang suruhan terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Hilux tersebut, yaitu Mirnawati.

    Sesampainya di Jambi, terdakwa meminta Mirnawati untuk meletakkan barang di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

    Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Akbar melalui aplikasi WhatsApp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah (tempat). Kemudian, narkotika jenis ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 (dua) bungkus dan pergi mencari Hotel di Kota Jambi.

    Sesampainya di Jambi, terdakwa menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menaruh/menyimpan tas ransel yang berisi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika, yaitu Jhon.

    “Terdakwa dihubungi oleh saksi Mirnawati yang mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil Toyota Hilux warna Silver dengan bernomor polisi B 9807 SBB yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serep (cadangan) sudah diambil atau diterima dari tangan Akbar,” ujarnya.(LLJ).

  • Kejati Banten Bidik Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Lahan Sport Center Banten

    Kejati Banten Bidik Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Lahan Sport Center Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (20/4/2020) –   Diduga ada penyalahgunaan pengadaan lahan Sport Center yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai bergerak untuk mengungkap kasus pengadaan lahan yang membuat untung Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) senilai Rp 109 miliar lebih.

    Kantor Kejati Banten. (Web Kejati).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektar di Kelurahan Kemanisan dan pada tahun 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

    Selanjutnya pada Juli 2008, SM Hartono mantan Wakil DPRD Provinsi Banten dan kawan-kawan membeli lahan milik Mijiono tersebut. Dalam AJB disebutkan harga lahan tersebut dijual Rp10 ribu. Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan Desember 2008 lahan tersebut dibeli oleh Pemprov Banten.

    Lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu  seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp 109.061.902.000.

    Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.

    Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Intel Kejati Banten dan diterukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

    “Pulbaket sini (Kejati), ada dugaan saja. Penyelidikan Intel sejak 4 Maret 2020. Kemudian dari Intel diteruskan ke Pidsus 14 April kemarin,” katanya.

    Menurut Ivan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik dari Pemprov Banten, Kecamatan, Kelurahan maupun pihak swasta, dalam pengadaan lahan yang diduga menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) tersebut.

    “Lahannya 60 hektar, ada dari pemerintahan dan umum (enggan menyebutkan nama maupun intasi yang dipanggil penyidik Kejati Banten),” ujarnya.

    Dilain tempat, Kades Kemanisan tahun 1998 hingga 2008, Namin mengaku baru menjalani pemeriksaan di Kejati Banten, pemeriksaan yang dilakukan selama 2 jam tersebut untuk menjelaskan sejarah kepemilikan lahan sport center pada masa kepemimpinannya.

    “Tidak terlalu banyak asal usul tanah diperiksa sektar jam 10 sampai jam 12. Ini yang kedua, sebelumnya udah intel,” katanya.

    Senada Lurah Kemanisan Ade Suminar mengaku tidak banyak mengetahui proses pembebasan lahan dari Hartono ke Pemprov Banten. Dalam proses itu dirinya hanya menjadi saksi dalam pembebasan lahan dan tidak mengetahui nominal harga tanah tersebut.

    “Harganya tidak tau hanya menjadi saksi saja. Pembayaran di Provinsi antara pemilik dan provinsi,” katanya.

    Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.

    Dalam dakwaan KPK, TCW awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp35 miliar. Setelahnya, TCW mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

    Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. (Ad/LLJ) .

  • PB HMI Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Kesehatan

    PB HMI Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Kesehatan

    Serang, fesbukbantennews.com (20/4/2020) – Sekretaris Jendral PB HMI, Taufan Ikhsan Tuarita menyoroti adanya aktivitas mafia kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang kini melanda Indonesia.

    Sekretaris Jendral PB HMI, Taufan Ikhsan Tuarita.

    Hal ini dikarenakan penyediaan alat kesehatan yang diimpor dari luar negeri dalam rangka membantu tenaga medis terindikasi dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

    “Kami dari PB HMI menduga adanya praktik mafia kesehatan utamanya penyediaan alat kesehatan yang diimpor oleh pemerintah dalam rangka mencegah persebaran virus Covid-19,”tuturnya, sabtu (18/04).

    Taufan menganggap tindakan para mafia kesehatan tersebut akan memperlambat upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pasien Covid-19 di indonesia.

    “Tindakan mafia kesehatan akan berakibat perlambatan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang tentunya akan mengakibatkan jumlah penderita pandemi ini semakin meningkat,” katanya.

    Taufan juga menyoroti adanya dugaan perusahaan yang sengaja menimbun alat kesehatan dan diperjual belikan dengan harga yang tidak wajar.

    “Harga APD, masker, hand sanitizer dan obat – obatan utamanya vitamin sangat sulit didapatkan dan harganya melambung tinggi. Tentunya ini mengindikasikan adanya perusahaan nakal yang sengaja menimbun alat kesehatan dan obat – obatan tersebut demi mendapatkan keuntungan ditengah penderitaan masyarakat akibat Covid-19,” ungkapnya.

    Menurut Taufan, data yang disampaikan oleh Polri terkait adanya aktivitas penimbunan alat kesehatan menjadi bukti adanya oknum yang mencari keuntungan ditengah pandemi Covid-19.

    “Data yang disampaikan Polri yakni terdapat 822 kardus masker yang tertimbun serta 138 kardus hand sanitizer yang tertimbun diberbagai daerah menunjukkan praktik mafia kesehatan masih merajalela dan ini tentunya merugikan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19,” terangnya.

    Taufan melanjutkan bahwa PB HMI meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia kesehatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami dari PB HMI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas para pelaku mafia kesehatan ini dan bila perlu perusahaan yang terbukti melakukan tindakan mafia kesehatan tersebut dicabut izin usahanya dan pelakunya dipenjarakan,” tegasnya.

    Sikap PB HMI tersebut menurut Taufan adalah bukti bahwa PB HMI peduli akan pemutusan mata rantai virus Covid-19 di indonesia.

    “Ini adalah bukti bahwa kami dari PB HMI sangat peduli akan mewabahkan virus ini dan mendukung pemutusan mata rantai persebarannya demi masa depan anak bangsa kedepannya,” tutupnya.(dhen/LLJ) .

  • Sempat Dibiarkan Tergeletak di Pinggir Jalan, Wanita di Kota Serang Negatif Covid-19

    Sempat Dibiarkan Tergeletak di Pinggir Jalan, Wanita di Kota Serang Negatif Covid-19

    Serang,fesbukbantennews.com (20/4/2020) Warga Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, di gegerkan dengan seorang wanita yang jatuh pingsan di pinggir jalan. Wanita berinisial R (23) merupakan asal Sumatera Barat (Sumbar) yang tinggal dilokasi setempat.

    Petugas Tim Medis di lokasi Tanggul Kota Serang.

    “Tadi dia jalan keluar, terus tau-tau pingsan. Warga enggak ada yang berani ngedeket. Terus ada dua orang abis mancing ngangkat, dibawa ke kontrakannya. Abis itu orang yang ngangkat langsung pergi,” kata Dinar, tetangga kontrakannya, ditemui dilokasi, Minggu (19/04/2020).

    Menurut keterangan pihak keluarga, wanita berinisial R (23) memang kerap kali pingsan jika memiliki masalah. Terlebih, R pun belum makan sejak pagi tadi sehingga badannya lemas.

    Meski begitu, tim medis dari Pemkot Serang tetap mentracking dan memeriksa R untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah dipastikan tidak terpapar covid-19, tim medis mengatakan bahwa R negatif Corona.

    “Dia emang gitu, dari dulu selalu pingsan kalau ada masalah. Dia sama suaminya jualan di Pasar Induk Rau (PIR),” kata mertua dari R yang bernama Azamudin (47), ditempat yang sama, Minggu (19/04/2020).(dhyie/LLJ).

  • Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga Terdampak

    Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga Terdampak

    Serang,fesbukbantennews.com (17/4/2020) – Peduli dampak COVID-19 di Provinsi Banten, Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten membagikan 201 Paket Sembako dan masker kepada Asatidz, Jam’iyyah Persis dan warga di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 16 April 2020.

    Anggota Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten Bagikan Paket Sembako.

    Dalam keterangannya saat ditemui di Posko Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten, Komandan Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten, Nopi Abdul Farid menjelaskan bahwa pembagian paket sembako dan masker ini merupakan bentuk kepedulian Persis terhadap para asatidz (guru_red), anggota dan simpatisan persis serta masyarakat yang terdampak COVID-19 di Provinsi Banten.

    “Ini merupakan bentuk kepedulian kami (Persis_red) kepada para Asatidz, Jam’iyyah Persis dan juga warga yang terdampak wabah COVID-19 di Provinsi Banten, karena wabah COVID-19 ini dampaknya sangat kompleks, terutama pada sektor ekonomi masyarakat.” Ungkapnya, Jumat (17/4/2020).

    Ditemui di tempat yang sama, Kepala Pusat Zakat Umat (PZU_red) Perwakilan Banten, H. Muhamad Juanda menyampaikan bahwa pembagian paket sembako dan masker ini merupakan tahap pertama, karena PZU Perwakilan Banten yang bekerjasama dengan Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten akan terus membuka donasi untuk membantu masyarakat khususnya para ustadz yang terdampak COVID-19 secara ekonomi.

    “Bantuan sembako dan masker ini merupakan tahap pertama, In Syaa Allah PZU Perwakilan Banten yang bekerjasama dengan Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten, akan terus membuka donasi ini untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya sampai masa tanggap darurat COVID-19 ini berakhir, karena COVID-19 ini berdampak sekali pada sektor ekonomi terutama sangat dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.” Ungkap H. Juanda

    ” Tak lupa kami sampaikan terimakasih banyak kepada seluruh donatur yang telah berdonasi melalui PZU Perwakilan Banten, Jazakumullah Khoiron Katsiro dan semoga apa yang telah didonasikan bisa menjadi amal sholeh serta bermanfaat bagi yang menerimanya. Aamiin. Dan kami terus mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk selalu turut serta membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini, donasi bisa melalui nomor rekening 7125 1920 46 (BSM) Kode Bank 451 atau bisa datang langsung ke Posko Satgas Persis Respon COVID-19 Provinsi Banten di Jl. Banten No. 51 Kebaharan, Kota Serang – Banten, bantuan bisa berupa uang atau barang seperti sembako dan masker.” Tutupnya. (Ded/LLJ)

  • Pelajar SMKN 1 Tanara Kabupaten Serang Produksi 2500 Masker untuk Dibagikan Gratis ke  Warga

    Pelajar SMKN 1 Tanara Kabupaten Serang Produksi 2500 Masker untuk Dibagikan Gratis ke Warga

    Serang, fesbukbantennews.com (16/4/2020) – Mengingat semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19) dan semakin langkanya persediaan stok masker dilingkungan sekitar, Anak-anak dari jurusan Tata Busana SMKN 1 Tanara ,Kabupaten Serang, Banten,memproduksi 2500 Masker Untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

    Seorang pelajar SMKN 1 Tanara sedang menyiapkan bahan masker. (Ist).

    Pihak SMK 1 Tanara, Imat Rachmatul Hidayat mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian dari anak-anak jurusan Tata Busana SMKN 1 Tanara, yang mana hasil produksi (masker) tersebut dibagikan kepada internal sekolah dan masyarakat umum sekitar secara cuma-cuma.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa saat ini penyebaran Pandemi Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan, ” Kata Imat.

    Pelajar SMKN 1 Tanara sedang membagikan masker gratis kw warga sekitar sekolah. (Ist).

    Propinsi Banten ,lanjut Imat, sudah menetapkan kejadian ini sebagai kejadian luar biasa dimana dampaknya siswa diwajibkan untuk belajar dirumah dan guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dirumah.

    “Tentu saja hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi ini agar tidak semakin luas lagi.Mari kita berdoa, semoga pandemi covid-19 ini segera berlalu,” tukasnya. (LLJ).

  • Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun, Warga Mancak Kabupaten Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

    Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun, Warga Mancak Kabupaten Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (16/4/2020) – Sar (42), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten yang memperkosa anak kandungnya bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelaa 1 SLTP, oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Serang dituntut 12 tahun penjara dan denda Ro200 juta di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/4/2020).

    Ilustrasi.(gambar:detik).

    Oleh JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Renaldy dalam sidang secara online dipimpin hakim Santosa dengan JPU Ariani, dinyatakan terbukti bersalah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

    “Terdakwa oleh jaksa dinyatakan bersalah melanggar al 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” Kata Renaldy usai sidang di PN Serang, Kamis (15/4/2020).

    Selain dituntut 12 tahun penjara, lanjut Renaldy, terdakwa juga dikenai denda RP 200 juta, subsider 6 bulan penjara. “Pekan depan kita akan melakukan pledoi, kata Renaldy.

    Pengacara muda tersebut menuturkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Oktober 2019 di rumah terdakwa. Korban saat minta uang jajan sekolah ke bapaknya ditarik masuk ke kamar dan diikat dengan menggunakan sarung lalu disetubuhi dengan ancaman pisau.

    “Korban sebenarnya tinggal dengan pamannya, karena ibunya menikah lagi dan tinggal di sumatera. Saat korban minta uang jajan ke bapaknya yang tinggal sendiri, dipaksa masuk dan dipaksa melayani nafsu bapaknya,” jelas Renaldy.

    Ia juga menjelaskan, bahwa korban bukan sekali itu saja dicabuli. Pada saat Masih duduk di kelas 2 SD pun pernah dicabuli Oleh bapak kandungnya tersebut.(LLJ).

  • Jual Jasa Live Sex di Medsos, Dua Wanita Muda di Banten Ditangkap Polisi

    Jual Jasa Live Sex di Medsos, Dua Wanita Muda di Banten Ditangkap Polisi

    Serang ,fesbukbantennews.com (15//4/2020) – Dirkrimsus Polda Banten menangkap dua wanita muda, AP (21) dan IP (23) , akibat ulahnya melakukan live seks di media sosial (medsos). Dia diciduk usai live show di kontrakannya yang berada di Ciracas, Kota Serang, Banten, pada Minggu 12 April 2020.

    Ilustrasi.(google).

    Tarifnya mulai dari Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu yang harus dibayarkan dari pelanggannya, untuk menikmati live show wanita muda yang belum menikah itu.

    “Akun IG layanan show VVIP. Batang buktinya transaksi pulsa, flasdisc berisikan layanan live streaming seks. Ada admin men-share dan membuat link di Ciracas atas nama AP, dengan maksud orang melihat live show secara premium,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saifudin, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Rabu (15/04/2020).

    AP melakukan live show diberbagai medsos, mulai dari Instagram, Bigo dan YouTube. Berbagai adegan seks pun diperagakan oleh wanita muda yang belum menikah itu disetiap akun medsos yang dikelola oleh wanita berinisial IP yang juga berperan sebagai mamihnya yang ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

    Wanita muda berambut panjang lebih dari sebahu dengan warna pirang itu berdasarkan pemeriksaan sementara memang belum menikah.

    “Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku maupun admin nya. Admin merangkap mamih,” terangnya.

    Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar pada UU ITE. Kemudian di ancam juga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 6 miliar.

    Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.(dhyie/LLJ).