FesbukBantenNews

Bulan: April 2020

  • Ramadhan, PMI Banten Bagikan Takjil dan Kampanyekan Disinfeksi Mandiri

    Ramadhan, PMI Banten Bagikan Takjil dan Kampanyekan Disinfeksi Mandiri

    Serang,fesbukbantennews.com (1/5/2020) – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten terus bergerak memerangi virus corona atau covid-19. Pada momen Ramadan, digelar kegiatan pembagian takjil dan Karbol (cairan pembersih lantai yang bisa menjadi bahan baku disinfektan).

    Ketua PMI Banten Rt Tatu Chasanah (rompi merah) membagikan takjil.(pemkab)

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah di Cek Poin Walantaka, Kota Serang, Banten, Kamis (30/4/2020). “Bagian dari upaya memerangi virus corona, kami bersama aparat kepolisian turut melakukan pengecekan suhu tubuh para pengendara, membagikan masker, serta membagikan takjin,” ujarnya.

    Menurutnya, pembagian Wipol dalam rangka kampanye disinfeksi mandiri bagi masyarakat. Selain alat pembersih lantai, Wipol bisa menjadi bahan baku cairan disinfektan. “Jadi warga bisa membuat cairan disinfektan sendiri. Kemudian bisa digunakan untuk penyemprotan di rumahnya atau lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

    Ada 700 paket takjil yang dibagikan kepada para pengendara. “Selain PMI Banten, kampanye disinfeksi juga dilakukan oleh PMI delapan kabupaten/kota di Banten. Kami terus bergerak memerangi covid-19,” ujar Tatu.

    Tatu berharap, masyarakat disiplin melakukan upaya pencegahan virus corona. Mulai dari menjaga kebersihan tangan, memakai masker jika keluar rumah, serta melakukan physical distancing atau menjaga jarak interaksi antar sesama. Dalam pembagian takjil pun, dibagikan media kit imbauan tunda mudik.

    “Kita harus terus berupaya secara bersama, untuk melindungi diri, melindungi keluarga, dan melindungi tetangga. Kemudian mengikuti protokol covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah. Agar virus corona ini kita putus mata rantainya. Agar Indonesia terbebas dari virus corona,” ujarnya.

    Sekretaris Provinsi Banten Rahmat Fitriadi menambahkan, PMI Banten beserta delapan PMI kabupaten/kota, telah melakukan penyemprotan disinfektan di 2.014 lokasi. Kemudian distribusi 128.346 sarung tangan, 3.000 masker, 64 pcs kacamata goggles, 38 hazmat suit, 32 helm, 40 set shoe, dan 16.116 liter cairan disinfektan.

    “Sesuai arahan Ketua Umum PMI dan Ketua PMI Provinsi Banten, perang melawan covid-19 harus terus dilakukan. Ibarat perang, strategi menyerang virus ini dengan penyemprotan disinfektan. Kemudian strategi bertahan dengan mengupayakan tetap di rumah. Mari ikuti semua ajuran pemerintah,” ujar Rahmat.(****)

  • Terdakwa Pembobol Dana Kas LKM Ciomas Serang Rp1,8 Miliar Dihukum 6 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembobol Dana Kas LKM Ciomas Serang Rp1,8 Miliar Dihukum 6 Tahun Penjara

    Serang, fesbukbantennews.com (29/4/2020) –
    pembobolan dana kas LKM Ciomas tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar, mantan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang Boyke Febrian dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/4/2020).

    Sidang Tipikor LKM Ciomas dengan terdakwa Boyke dan Najarudin digelar secara online di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

    Dalam sidang yang digelar secara online dan diketuai hakim Hosianna Mariani Sidabalok terdakwa Boyke Febrian dan terdakwa Nazarudin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Boyke Febrian dan terdakwa 2 Najarudin selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan tahanan sementara yang dijalani terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetal ditahan,” kata mejelis hakim kepada, terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Iwan Sulistiawan dalam sidang yang digelar secara online.

    Menurut Hosiana, selain pidana penjara kedua terdakwa juga siharuskan membayar uang denda, masing-masing sebesar Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

    “Membebankan terdakwa Boyke untuk membayar uang pengganti Rp333 juta dan membebankan terdakwa Najarudin untuk membayar uang pengganti Rp495 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

    Vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU. Yang berbeda hanya uanh pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Najarudin. Sebelumnya terdakwa di haruskan membayar uang pengganti Rp494 juta.

    “Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga berbelit-belit atay tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

    Dalam fakta persidangan kasus yang menjerat Boyke, Nazarudin dan Ahmad Tamami (yang sudah divonis 2 tahun penjara) diduga berawal dari korupsi anggaran BUMD pada 2016. Dari hasil audit, ditemukan ada kerugian negara Rp 1,8 miliar.

    Pada tahun 2012 terdakwa Boyke bertemu dengan saksi Ojang Yohana di kantor LKM Ciomas dengan membawa uang Rp 100 ribu pecahan lama yang didapat dari kenalannya yang bernama Asep Cucu. Ojang ditawarkan untuk menukar satu lembar Rp 100 ribu pecahan baru yang masih berlaku, dengan 3 lembar Rp 100 ribu pecahan lama yang sudah tidak beredar.

    Tertarik dengan penukaran uang itu, terdakwa Boyke meminta ojang untuk memfasilitasi pertemuan dengan Asep. Pada tahun 2012 itu, Boyke bertemu dengan Asep di rumah Ojang di Lingkungan Domba Tegal, Kota Serang. Dalam pertemuan itu terdakwa Boyke tertarik menukarkan uang Rp 50 juta dengan harapan mendapatkan Rp 150 juta.

    Untuk mendapatkan uang Rp 50 juta itu, Boyke memerintahkan Kabag Kas LKM Ciomas Ahmad Tamami (berkas terpisah) untuk mengambil uang kas, tanpa melakukan pencatatan di buku besar pengeluaran kas. Oleh terdakwa Boyke uang itu diserahkan ke Asep Cucu di rumah Ojang. Setelah itu, terdakwa Boyke, Ahmad Tamami, Asep dan Ojang menuju Jakarta.

    Sesampainya disana, Asep membawa uang tersebut ke temannya. Tidak lama kemudian Asep kembali dengan membawa tiga bungkus plastik berisi uang. Dalam perjalanan Boyke memeriksa tiga bungkus uang tersebut dan ternyata uang tersebut palsu. Kemudian Boyke meminta Asep untuk bertanggungjawab atas persoalan itu, namun Boyke kembali di rekomendasikan orang lain yang bisa menyediakan penukaran uang.

    Beberapa hari kemudian, terdakwa Boyke menemui saksi Endang (jasa penukaran uang) di Pandeglang. Dari pertemuan itu terdakwa Boyke mendapatkan rekomendasi untuk mendatangi Suryadi orang yang bisa menukarkan uang di wilayah Bekasi. Boyke kemudian kembali memerintahkan Ahmad Tamami mengambil uang kas LKM Ciomas sebesar Rp 110 juta. Setelah uang dikeluarkan, Boyke membawa uang tersebut ke Bekasi dan diserahkan kepada Suryadi dengan dibuatkan kwitansi pada 14 April 2012.

    Setelah diserahkan, terdakwa Boyke kembali tidak menerima uang penukaran tersebut. Suryadi selalu mengulur-ngulur waktu. Karena uang tidak kunjung kembali, Boyke meminta Suryadi untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pergantian uang Rp110 juta yang diserahkannya. Untuk menutupi uang kas yang digunakannya, Boyke akhirnya melakukan pinjaman ke Bank Saudara dengan jaminan Surat Keterangan (SK) Pegawai miliknya sebesar Rp150 juta.

    Dari jumlah itu terdakwa Boyke hanya menerima Rp 142 juta. Kemudian Rp 120 juta itu diserahkan kepada Ahmad Tamami untuk dimasukan ke kas LKM Ciomas. Sedangkan sisanya Rp 10 juta digunakan kepentingan pribadi terdakwa Boyke dan Rp12 juta digunakan oleh Ahmad Tamami. Untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank Saudara, Boyke memerintahkan Ahmad Tamami untuk mengambilnya dari uang kas LKM Ciomas.

    Setiap bulannya diangsur Rp 3.877.000 selama 60 bulan. Jika ditotal seluruhnya yaitu mencapai Rp 232.620.000.”Selain mengambil uang kas untuk mengangsur pinjaman, atas perintah terdakwa Boyke, Ahmad Tamami juga mengeluarkan uang kas untuk biaya akomodasi dan transportasi selama proses penukaran uang kurang lebih Rp 30 juta dan untuk keperluan saksi Endang Rp 25 juta.

    Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa masih mempertimbangkan putusan hakim yang dinilai cukup memberatkan tersebut. Keduanya diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan sikap.(ad/LLJ).

  • Dihantam Covid-19 Disertai Kinerja Pemprov Buruk, Pariwisata di Banten Semakin Terpuruk

    Dihantam Covid-19 Disertai Kinerja Pemprov Buruk, Pariwisata di Banten Semakin Terpuruk

    Serang, fesbukbantennews.com (28/4/2020) – Kondisi pengembangan pariwisata Banten dalam kondisi kritis pasca ditetapkannya status kejadian luar biasa pandemi covid 19 oleh pemerintah. Bahkan masyarakat pelaku wisata di Banten terpuruk. Provinsi lain mendapat bantuan dari pusat guna pelaku wisata terdampak covid-19, Banten tak mendapat apa-apa. Karena Pemprov Banten tak mengajukan permohonan ke pusat yang sudah diusulkan para pelaku wisata di Banten.

    Sunset di Pantai Carita Pandeglang,nampak sepi.

    Seperti kita ketahui Bersama pada saat ini memang seluruh komponen ekonomi negara dalam keadaan terpuruk bukan hanya di Indonesia tapi hampir 210 negara di dunia.

    “Sudah jatuh dan tertimpa tangga, saat mau berdiri terjerembab ke jurang pula, “,kata Ade Ervin salah satu akademisi dan aktivis pariwisata yang juga menjabat sebagai ketua umum balawista ( badan keselamatan pariwisata ) saat ditanya para wartawan melalui daring komunikasi, Selasa (28/4/2020).

    Di indonesia sendiri,lanjut Ervin,covid 19 sudah hampir menginfeksi masyarakat di berbagai daerah sehingga wajar kiranya pemerintah melakukan skala prioritas penanganan pandemic ini guna mempertahankan keberlangsungan hidup masyarakatnya. Namun kebijakan tersebut tentunya berdampak besar terhadap prilaku sosial hidup masyarakat dan keterpurukan ekonomi akhirnya tidak dapat di cegah.

    “Ketika kita berbicara Banten, jika dipetakan sebetulnya kita semua bisa melihat, sektor paling paling terdampak berat adalah sektor pariwisata lalu sektor industry, sektor perdagangan, sektor pekerjaan umum seperti jasa dan angkutan dll, dan yang paling relative aman adalah sektor pertanian dan perikanan, jelas Ervin.

    Covid 19 adalah puncak cobaan bagi para pelaku wisata Banten mulai dari pengusaha perhotelan, wisata umum, travel, tour guide dan para pekerjanya, hingga masyarakat pariwisata baik yang terlibat langsung dan tidaknya, hampir seluruhnya terhenti.

    “Dan selama lebih dari satu bulan mereka mencoba bertahan dan berharap bantuan pemerintah pusat, akhirnya dua hari lalu saya mewakili mereka mencoba berkordinasi kepada beberapa relasi di kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, hal ini didasari pada situasi dimana para pelaku wisata melihat beberapa daerah seperti provinsi bali, jogja dan jabar sudah mendapatkan bantuan dari kementerian pariwisata, pertanyaan sederhana dari mereka adalah kenapa pelaku wisata banten tidak?, ” Tegas Ervin.

    Hingga beberapa data diperlihatkan, sambung Ervin, ternyata tidak ada satu pun pengajuan / permohonan bantuan dari pemerintah provinsi Banten untuk para pelaku wisata kepada Kementerian Pariwisata, akhirnya mungkin pemerintah pusat menganggap tidak terjadi apa-apa terhadap masyarakat pariwisata di Banten, sehingga jeritan hati mereka dianggap tak bersuara .

    “Dari kondisi tersebut Saya mewakili para pelaku wisata memohon kepada pemerintah provinsi banten melalui dinas pariwisata, ayo bangkit dan bantu para pelaku wisata Banten agar mereka bisa membangun Kembali destinasinya, jika pemerintah tidak membantu mereka bagaimana mereka dapat membangun Kembali pariwisata yang dahulu menjadi dambaan kita bersama, “tuturnya.

    Selain permohonan bantuan untuk pelaku wisata tersebut, Ervin juga berharap kepada pemerintah provinsi Banten untuk segera dapat dibentuknya pusat krisis pariwisata Provinsi.

    “Hal ini berguna bagi pemerintah provinsi dikala kondisi kepariwisataan terpuruk melalui pusat krisis pariwisata inilah dapat dilaksakanan kontijensi kedaruratan pariwisata, ” Tukasnya.

  • Kejari Serang Diguyur Rp500 Juta dari Pemkot Guna Pendampingan Penanganan Covid-19

    Kejari Serang Diguyur Rp500 Juta dari Pemkot Guna Pendampingan Penanganan Covid-19

    Serang,fesbukbantennews.com (26/4/2020) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diguyur dana segar oleh Pemkot Serang dalam penanganan Covid-19. Sebab, dalam rincian anggaran percepatan penanganan Covid-19, Kejari Serang mendapatkan anggaran pendampingan sebesar Rp500 juta.

    Ilustrasi. (Net).

    Selain Kejari Serang, diketahui bahwa instansi vertikal lainnya yang menerima anggaran pendampingan yaitu Polres Serang Kota dan Kodim 0602/Serang.

    Dalam data rincian anggaran itu, Pemkot Serang menyediakan anggaran yang berbeda untuk setiap instansi tersebut. Seperti anggaran untuk pendampingan dari Polres Serang Kota sebesar Rp1 miliar.

    Sementara untuk anggaran pendampingan dari Kodim 0602/Serang, pemkot menyediakan anggaran sebesar Rp750 juta. Keseluruhannya masuk dalam pos anggaran prioritas refocusing penanganan kesehatan.

    Pemkot Serang juga terlihat menyerah dalam melakukan penolakan penggunaan Bankeu untuk penanganan Covid-19. Karena dalam rincian anggaran tersebut, Pemkot Serang memasukkan anggaran Bankeu sebesar Rp45 miliar untuk digunakan dalam perpecatan penanganan Covid-19.

    Rinciannya, Pemkot Serang mengalokasikan Bankeu tersebut untuk pengadaan alkes, APD, masker dan disinfektan pada Dinkes serta RSUD Kota Serang. Masing-masing sebesar Rp6,486 miliar dan Rp3,393 miliar.

    Lalu, Pemkot juga menggukana Bankeu pada pos anggaran untuk stimulus untuk 10.238 UMKM serta jaring pengaman sosial (JPS) sebanyak 50 ribu KK. Masing-masing dianggarkan sebesar Rp5,1 miliar dan Rp30 miliar.

    Pada Kamis dan Jumat (23-24/4), mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, terkait penjelasan penambahan anggaran tersebut melalui sambungan telepon. Namun selama dua hari itu, nomor telepon Wachyu tak dapat dihubungi. (Abahdeni/LLJ)

  • Pandemi Covid-19, IESPA Gelar Kejuaraan Resmi Game Online antar Provinsi Secara Online

    Pandemi Covid-19, IESPA Gelar Kejuaraan Resmi Game Online antar Provinsi Secara Online

    Serang,fesbukbantennews.com (24/4/2020) – Merebaknya wabah COVID-19 ke berbagai belahan dunia, memaksa hampir seluruh masyarakat dunia saat ini untuk melakukan semua hal dari rumah. Bukan tanpa alasan, tapi ini merupakan kebijaksanaan yang paling ampuh untuk menghentikan penyebaran virus tersebut. Tentunya, tak selamanya aktivitas di rumah bisa menyenangkan, bahkan untuk periode yang lama akan menjadi suatu kebosanan dan menjadi tekananan mental tersendiri. Untuk mengusir kebosanan tersebut, WHO (World Health Organization) sebagai lembaga kesehatan dunia menyarankan warga dunia untuk bermain game di rumah untuk menjaga kondisi mental.

    Logo kejuaran E-Sport.

    Dengan tujuan mendukung program-program pemerintah yang menghimbau warganya untuk beraktifitas di rumah, Perkumpulan Olah Raga Elektronik Indonesia atau IESPA, didukung oleh Smartfren, Gillette, Indomaret, Razer dan Ligagame, pada bulan Mei ini akan menyelenggarakan kejuaraan resmi E-Sports antar provinsi, yang akan dilaksanakan secara online.

    Bertajuk Smartfren IES Indonesia Championship, event ini berlangsung dari bulan April hingga October 2020, dan akan mengusung 4 nomor game-game Esports yang sedang populer saat ini, seperti PUBGM, Dota 2, Mobile Legends, dan Autochess.

    Selama 5 bulan, Pengurus IESPA di 21 Provinsi akan menjalankan roda kompetisi Smartfren IES Indonesia Championship, dengan total hadiah sebesar 500 juta rupiah, bagi para gamers untuk bertanding secara online dari rumah.

    Para gamer akan memulai babak kualifikasi di tingkat provinsi dan nantinya akan terbentuk team masing-masing provinsi. Setelah team tingkat provinsi terbentuk akan berlanjut ke main event nasional dan babak grand final.

    Pendaftaran peserta akan dimulai pada tanggal 22 April 2020 hingga 10 Mei mendatang, dengan link pendaftaran di : https://bit.ly/ies2020

    “Smartfren Indonesia Championship kami hadirkan dengan tujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti kompetisi game ini dari rumah dan mudah-mudahan dapat menjadi pengusir kebosanan dalam kondisi seperti ini. Selain itu, peserta juga dapat mencoba keunggulan dari produk terbaru Smartfren, Kartu Perdana 1ON+ yang memberikan masa aktif 365 hari dan juga bonus mingguan setiap kali pembelian paket data min 10rb dan berbagai macam voucher data dengan kuota melimpah,” jelas Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren.

    “Sudah hampir sebulan kita melaksanakan kerja, belajar dan beribadah di rumah sesuai dengan anjuran pemerintah. Mari kita tetap positif, tingkatkan stamina kita dengan memacu adrenalin berkompetisi di Liga Esport yang menantang ini.” Ujar Djoko Tata Ibrahim dengan semangat.

    “Kami ingin mendukung generasi muda Indonesia untuk mengejar passion mereka dalam dunia gaming, baik sebagai hobi, professional atlet, ataupun karier. Apa pun tujuannya, kami percaya bahwa kepercayaan diri setiap orang dimulai di pagi hari dengan rutinitas perawatan yang tepat. Siapa bilang sosok dibalik layar tidak bisa terlihat rapih & bersih?” – Caroline Herlina, Brand Manager Gillette, Procter & Gamble Home Products Indonesia.

    Sementara Ketua umum IESPA, Eddy Lim mengatakan, “IESPA, Ligagame Bersama sama dengan Smartfren, Gillette, Indomaret dan Razer, ingin turut serta berpartisipasi dalam program nasional untuk melawan COVID-19. Di saat yang bersamaan, Kompetisi ini juga diharapkan dapat memenuhi keinginan para gamer seluruh Indonesia untuk tetap bisa beraktifitas bersama dengan teman-temannya.”(LLJ).

  • Sedekah Terbuka Bareng Relawan FBn Bagikan Sembako, Masker dan Sanitizer ke Opang

    Sedekah Terbuka Bareng Relawan FBn Bagikan Sembako, Masker dan Sanitizer ke Opang

    Serang, fesbukbantennews.com (24/4/2020) – Sedekah Terbuka bekerja sama dengan relawam FESBUK BANTEN News (FBn) membagikan sembako,masker dan handsanitizer di beberapa titik ojek pangkalan (opang) di Saketi, Pandeglang, Kamis (23/4/2020). Selain itu, mereka juga menyebarkan paket sembako untuk warga terdampak covid-19, terutama warga dhuafa.

    Pembagian sembako, masker dan hand sanitizer di pangkalan Opang pandeglang oleh sedekah Terbuka dan relawan FBn.

    Salah seorang penanggungjawab kegiatan, Ahmad Yani dari Sedekah Terbuka mengatakan aksi pembagian masker di ojek pangkalan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19, pihaknya memberikan masker dan hand sanitizer, khususnya kepada para tukang ojek. Agar mereka lebih nyaman dan terjaga dari virus saat melakukan akivitas.

    “Mereka setiap hari kerja dengan mengangkut penumpang. Dan tidak diketahui dari mana saja aktivitas penumpang tersebut, ” Kata Yani.

    Salah satu relawan yang ikut aksi tersebut, Rafiudin Aziz mengatakan, pihaknya sengaja memberikan masker dan hand sanitizer di pangkalan Opang di kawasan Saketi, Sodong dan Oanimbang Pandeglang.

    “Para Opang di pangkalan tersebut sering mengangkut penumpang yang turun dari bus Jakarta – Labun dan banyak Opang yang tidak tahu penumpangnya, ODP atau bahkan positif covid. Sehingga untuk meminimalisir penyebaran, kita sebarkan masker dan hand sanitizer, ” Kata Ujay, panggilan akrab Rafiudin.

    Sedekah terbuka dan Relawan FBn, selain membagikan masker dan hand sanitizer, merek juga membagikan sembako untuk warga terdampak covid19. (LLJ).

  • Pastikan Warga Tak Kelaparan Akibat Covid-19, Alumni IPB di Banten Diminta Aktip Sapa Tetangga

    Pastikan Warga Tak Kelaparan Akibat Covid-19, Alumni IPB di Banten Diminta Aktip Sapa Tetangga

    Pandeglang, fesbukbantennews.com (24/4/2020) – Menjelang memasuki bulan Ramadhan 1441 H, Alumni Fakultas Kehutanan IPB yang dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP HAE) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD HAE Komda Banten) melakukan Aksi Peduli berupa pembagian paket sembako dan masker di Kantor Balai Tahura ,Carita,Pandeglang,Banten Kamis, 24 April 2020.

    Ketua DPD HAE Komda Banten Irvan Santoso secara simbolis menyerahkan bantuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD HAE Komda Banten Irvan Santoso meminta kepada rimbawan supaya aktip mengikuti progam sapa tetangga guna memastikan tak ada yang kelaparan akibat Covid-19.

    Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Ir. Apep Yusuf mewakili Ketua DPP HAE didampingi Ketua DPD HAE Komda Banten Irvan Santoso dan Sekjen DPD HAE Komda Banten (Herri Rahmat Isnaeni, S. Hut, MM) dan diterima oleh salah satu penerima dari Mitra Polhut Balai Tahura Banten.

    Dalam sambutannya Ir. Apep Yusuf menyampaikan bahwa jumlah bantuan paket sembako dan masker sebanyak 400 paket yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar hutan khususnya yang kemarin terkena dampak tsunami dan sekarang terdampak covid-19 di Desa Sukanegara dan Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang.

    “Pada saat tsunami tahun lalu Himpunan Alumni Fahutan IPB juga memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar hutan yang secara operasional bantuan tersebut didistribusikan lebih lanjut oleh Para Rimbawan di Balai Taman Nasional Ujung Kulon, ” Kata Apep.

    Selanjutnya Apep mengucapkan terimakasih sebesarnya-besarnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten beserta seluruh jajarannya, atas kerjasamanya yang baik dalam pendistribusian bantuan ini. Memperhatikan Protokol Covid-19, bantuan didistribusikan secara door to door oleh Petugas dari Balai Tahura dibantu para relawan.

    Pada kesempatan tersebut Ketua DPD HAE IPB Komda Banten Irvan Santoso, S.Hut, MM yang didampingi oleh Herri Rahmat Isnaeni, S. Hut, MM dan Plt. Kepala Balai Tahura Banten M. Agus Farhan, S.Hut, MM menjelaskan bahwa paket bantuan tersebut terdiri dari 10 Kg beras, minyak goreng, kecap, susu, sarden, dan mie instan. Semoga ini bisa sedikit mengurangi beban ekonomi masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan di Tahura Banten ujarnya.

    “Kami berharap agar para rimbawan tetap kompak mempertahankan slogan ASIK (Agamis, Sportif, Intelektual, dan Kreatif), ikut aktif dalam Gerakan Sapa Tetangga di tempat domisilinya masing-masing, untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kelaparan akibat Covid-19 ini, ” Ujarnya.. (LLJ).

  • Pelantikan Hakim Gutiarso Sebagai Wakil Ketua PN Serang Ikuti Protokol Covid-19

    Pelantikan Hakim Gutiarso Sebagai Wakil Ketua PN Serang Ikuti Protokol Covid-19

    Serang, fesbukbantennews.com (24/4/2020) – Pengadilan Negeri Gedongtataan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Dr. Gutiarso, SH, MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri /Tipikor/PHI Serang Klas 1A di Aula PN Serang, Kamis (23/4/2020).

    Proses pelantikan wakil Ketua PN Serang Gutiarso nampak mengikuti prorokol covid-29.(ist).

    Dalam pelantikan dan pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua PN Serang Sigid Triyono , digelar dengan mengikuti protokoler coviid -19. Yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disaksikan oleh dua orang saksi dan para tamu undangan serta seluruh jajaran PN Serang.

    Humas PN Serang Guse Prayudi mengatakan, bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan sesuai protokol Covid 19.

    “Hakim PN Padang Kelas 1A pak Gutiarso dilantik hari ini oleh Ketua PN Serang menjadi wakil ketua PN Serang.Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kita lakukan sesuai protokol Covid 19. Kita cek suhu semua yang menngikutu acara ini dan kita melaksanakan, phisical distancing. Serta tak lupa untuk memakai masker, ” Kata Guse, Kamis (23/4) 2020).

    Ketua PN Serang (kiri) Sigid dan Wakil Ketua PN Serang Dr Gutiarso. (Ist).

    Untuk diketahui, hakim Gutiarso sebelum dilantik jadi wakil Ketua PN Serang, dia adalah hakim di PN Padang. Sebelum pindah ke PN Serang menghukum Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar tedakwa kasus korupsi mangrove dengan hukuman setahun penjara. (LLJ).

  • Wahidin Halim Pindahkan Kas Daerah ke BJB, DPRD : Sama Dengan Mematikan Bank Banten

    Wahidin Halim Pindahkan Kas Daerah ke BJB, DPRD : Sama Dengan Mematikan Bank Banten

    Serang, fesbukbantennews.com (23/4/2020) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan kas daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, sama saja mematikan Bank Banten secara perlahan.

    Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemindahan kas daerah.

    “Padahal di situ ada amanah rakyat, harus mengamankan uang rakyat, di situ ada modal rakyat, ” katanya Rabu (22/4/2020).

    Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

    Dengan dikeluarkannya Kepgub tersebut, itu berarti pergeseran tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten mulai dipindah.

    Akibatnya, sambung Ade, dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah. “Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.

    Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten.

    Pada sisi lain, pihaknya heran Gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.

    “Jadi harusnya Gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten.  Karena gubernur kan dalam hal ini selaku PSPT. Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang untuk menyehatkn Bank Banten, bukan malah sebaliknya,” katanya.

    Menurutnya  Gubernur tidak boleh lepas tanggungjawab, dalam upaya penyehatan Bank Banten, agar membiarkan Bank Banten kolep.

    Ia juga menyayangkan kebijakan diambil di tengah situasi sedang pandemi Covid-19. Harusnya Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra. “Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini,” ujarnya.(Den/kb6/LLJ)

  • Alasan Kesulitan Likuiditas, Gubernur Pindahkan Dana Kas Daerah dari Bank Banten ke BJB

    Alasan Kesulitan Likuiditas, Gubernur Pindahkan Dana Kas Daerah dari Bank Banten ke BJB

    Serang, fesbukbantennews.com (23/4/2020) – Dengan alasan kesulitan likuiditas dan stop kliring, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil kebijakan memindahkan dana ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), karena Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.

    Surat Keputusan Gubernur Banten tentang pemindahan kas daerah. (Ist).

    Hal itu diketahui dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 580/Kep 144-Huk/2020 tentang Penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten.

    Dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 21 April 2020 tersebut, dijelaskan bahwa kondisi Bank Banten tidak likuid dan mengalami stop kliring. Karena itu, diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada di rekening khas umum daerah Bank Banten.

    Berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, sudah dalam kondisi yang tidak likuid dan stop kliring.

    Tidak hanya itu, berdasarkan laporan salah satu direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten, kondisi Bank Banten saat ini mengalami kesulitan likuiditas.

    Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dibuat Kepgub tentang penunjukkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

    Gubernur Banten Wahidin Halim juga mencabut keputusan sebelumnya dengan Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukkan Bank Banten cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.

    Penetapan rekening khas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten cabang khusus Serang tahun anggaran 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (LLJ).