FesbukBantenNews

Awal 2020, Sebanyak 121 Calon Pengacara di Banten Ikuti Ujian

Serang,fesbukbantennews.com (23/2/2020) – Sebanyak 121 calon advokat, mengikuti Ujian Profesi Advokat tahun 2020 bertempat di Auditorium Gedung B Lantai 3 Kampus Untirta Pakupatan Kota Serang Banten, Sabtu (22/02/2020). Ujian profesi calon advokat digelar secara serentak di 37 Kota dengan jumlah 4844 peserta.

Pegurus DPN dan DPC Peradi Serang.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang , Mufti Rahman mengatakan dari 121 peserta ujian yang mengikuti ujian di Kota Serang Banten, mendaftar pada PDC Peradi Serang sebanyak 72 peserta sisanya mendaftar di Tangerang dan sekitarnya termasuk DKI Jakarta. Ujian dilakukan secara tertutup dan sangat ketat.

“DPC Peradi Serang terlibat sebagai pengawas dan koordinator pelaksanaan ujian. Sebelum mengikuti ujian tertulis, ratusan peserta calon advokat telah mengikuti beberapa tahapan tes, diantarnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Dan ujian Profesi Advokat syarat wajib bagi calon advokat untuk bisa berpraktek. Setelah lulus ratusan calon advokat ini nantinya akan disumpah dan dilantik,” kata Mufti.

Menurut Mufti Pemateri ujian melibatkan pihak ketiga bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Pusat. Materi yang diujikan seputar Hukum Acara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negera, Fedusia, hingga Peradilan Agama.

Mufti mengatakan, kemampuan kompetensi anggota Peradi yang menjadi advokat tidak sebatas pada ujian, namun untuk menjadikan advokat professional dalama berpraktek, pihak Peradi melakukan pelatihan rutin diantaranya Bimtek di Mahkamah Konsutitusi hingga Pelatihan yang kaitanya dengan pengadilan luar negeri. “banyak anggota Peradi yang dikirim ke luar negeri untuk berkoordinasi dengan advokat luar negeri”.

Ujian Profesi Advokasi juga diawasi oleh pihak Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Sejauh pelaksanaan ujian belum ditemukan permaslahan yang menjadi catatan khusus. Dewan Pimpian Nasional Peradi Pusat Albiker Siagian mengatakan, hasil pengawasan belum ada catatan khusus,

“bisa kita laporkan ke pusat supaya DPN pusat bisa negor mereka, disini kita hanya bisa memberikan masukan kepada mereka” sejauh ini pengamatan bagus tidak ada masalah, pengawasan dalam arti melihat kekurangan dan kelebihan juga,”.