Serang, fesbukbantennews.com (23/3/2019) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di “jumat keramat”. Jumat (22/3/2019) kemarin.Total ada empat orang yang terjaring Salah seorang yang ditangkap merupakan direktur di PT Krakatau Steel, Cilegon,Banten . (lebih…)
Bulan: Maret 2019
-
Guru Honorer Dipecat, Pattiro : Gubernur Banten Tebang Pilih Dalam Netralitas ASN
Serang, fesbukbantennews.com (22/3/2019) – Sebanyak enam guru yang berstatus guru honorer di SMA 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah dipecat atau diberhentikan. Hal itu dikarenakan ke enam guru tersebut telah mendeklarasikan hak pilihnya melalu media sosial. (lebih…)
-
Rapat Umum Digelar 21 Hari, KPU Kota Serang Persiapkan Diri Fasilitasi Peserta Pemilu
Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2019) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersiap diri memfasilitasi kegiatan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang. Pada waktu bersamaan, peserta pemilu juga diperkenankan melakukan iklan di media massa. Untuk persiapan kegiatan, Kamis 21 Maret 2019, KPU menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan peserta pemilu, Polres Serang Kota, Asda I Pemkot Serang, Bawaslu, dan pimpinan media massa. (lebih…)
-
Rip Curl dan WSL Perpanjang Selama 3 Tahun Kerjasama Kompetisi Rip Curl Pro Bells Beach
Australia, fesbukbantennews.com ( 21/3/2019) – Rip Curl dan World Surf League (WSL) dengan senang hati mengumumkan perpanjangan kerjasama selama tiga tahun dari dua acara utama dalam kalender Tur Juara Dunia WSL (CT), Rip Curl Pro Bells Beach dan Meo Rip Curl Pro Portugal. Dengan perpanjangan kerjasama ini, Portugal akan menyambut kembali para surfer wanita terbaik dunia, untuk pertama kalinya para wanita memiliki kesempatan untuk bisa bersaing di Supertubos sejak tahun 2010. (lebih…)
-
Salam Dua Jari dan Pegang Stiker Prabowo-Sandi, 6 Guru Honorer di Banten Dipecat
Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2019) – Enam guru honorer di SMA 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang yang foto bersama sambil salam dua jari dan memegang stiker bertulisan ‘Prabowo-Sandi’ , dipecat Dinas Pendidikan Provinsi Banten. (lebih…)
-
Sosialisasi ke Asia, Tim Golok Day Festival dan FPSTI Kunjungi Malaysia dan Singapura
Malaysia,fesbukbantennews.com (21/3/2019) – Pada Rabu, 13 Maret 2019 yang lalu, Tim Golok Day Festival didampingi oleh Federasi Pencak Silat Tradisional Internasional (FPSTI) melakukan lawatan ke negara Asia (Malaysia dan Singapura) dalam rangkaian sosialisasi kegiatan golok day khususnya di wilayah Asia. (lebih…)
-
Kompan Alliance Desak DPRD Gunakan Hak Angket Selidiki Randis Bupati Rp1,9 Miliar
Pandeglang,fesbukbantennews.com (21/3/19). Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam KOMPAN ALLIANCE. (Konsentrasi Organisasi Mahasiswa Pandeglang) menyebutkan 1.9 M adalah bukti lancarnya Oligarki yang dilakukan Bupati Pandeglang Irna Narulita. (lebih…)
-
Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Sentra Ternak di Kota Serang
Serang, fesbukbantennews.com (20/3/2019) – Dompet Dhuafa (DD) Banten sebagai lembaga zakat nasional di Indonesia meresmikan program Sentra Ternak yang diberi nama “DD FARM” di Lingkungan Gowok, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada hari ini, selasa 19 maret 2019. (lebih…)
-
Aisyah, Sang Ratu Ubur-ubur dari Banten Dituntut Jaksa 6 Bulan Penjara
Serang, fesbukbantenews.com (20/3/2019) – Aisyah Tusalamah atau ratu kerajaan ubur-ubur dari Kota Serang ,Banten terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/3/2019) dituntut enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Aisyah Tusalamah alias Ratu Ubur-ubur saat mendengarkan dakwaan di PN Serang, Kamis (24/1/2019). JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Aisyah Tusalamah dianggap telah bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.
“Kami berkesimpulan semua unsur Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang nomo 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE terpenuhi dan menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni.
Menurut Kanthi, mekipun menurut ahli psikiater dan psikologi menyatakan Aisyah Tusalamah mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengaploudnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.
“Terdakwa mengapload video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Kanthi menjelaskan dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Dengan mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan. Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ratu kerajaan ubur-ubur itu menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” tandasnya.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Aisyah Tusalamah melalui kuasa hukumnya, Srimurtini, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) mendatang. (Dhel/LLJ)
-
Tatu Optimis, Tahun 2021 Infrastruktur Jalan Kabupaten Serang Kondisi Mantap
Serang,fesbukbantennews.com (20/3/2019) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menargetkan dan optimistis, seluruh infrastruktur jalan kewenangan Kabupaten Serang sepanjang 601,13 kilometer selesai diperbaiki. Jalan yang dibangun seluruhnya dalam kondisi beton atau berstatus mantap. (lebih…)