SURAT TERBUKA
KEPADA BAPAK GUBERNUR PROVINSI BANTEN
ATAS IMPLEMENTASI PENDIDIKAN GRATIS DI BANTEN
Oleh : Moch Ojat Sudrajat S*

Assalamualaiku Wr ..Wb…..salam sejahtera buat kita semua, dan saya sebagai warga Banten berharap dan berdo’a semoga Bapak Gubernur Banten selalu dalam keadaan sehat wal’afiat serta semoga semua program yang Bapak Gubernur canangkan dapat terlaksana, terutama program pendidikan gratis, dimana secara langsung maupun tidak langsung, selama ini saya pun terlibat didalamnya ( terlibat dengan banyak diskusi dengan Bapak maupun Tenaga Ahli Bapak Gubernur ketika belum ada PERGUB 31 Tahun 2018) dan saya termasuk salah satu TIM Hukum Pak Gubernur ketika pada saat itu sedang ada perdebatan dengan Radar Banten dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Sebagai bentuk dan rasa tanggung jawab saya terutama pada program Pendidikan Gratis maka saya terus mengawal pelaksanaan PERGUB 31 Tahun 2018 tersebut dengan cara melakukan komunikasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selaku pihak yang memiliki TUPOKSI bidang perencanaan dan Keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, berdasarkan PERGUB 38 Tahun 2017 Lampiran IV Tentang URTUG Dinas Daerah serta KABID SMK selaku Ketua TIM Pelaksana BOSDA, melalui media WA, akan tetapi di akhir bulan Oktober dan awal November 2018 komunikasi hanya berjalan searah karena tidak ada lagi jawaban baik dari Sekretaris DINDIKBUD Provinsi Banten maupun KABID SMK DINDIKBUD Provinsi Banten kepada saya, serta saya juga melakukan investigasi ke sekolah – sekolah dan berkomunikasi dengan para kepala sekolah khususnya di kabupaten Lebak.
Hasil komunikasi dengan SEKDIS dan KABID SMK serta hasil investigasi di sekolah dan komunikasi dengan para kepala sekolah, hasilnya sangat mengecewakan, kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terutama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan KABID SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas implementasi Pendidikan Gratis, pelaksanaannya saat ini masih sama dengan pelaksanaan tahun 2017 dan tidak sesuai dengan PERGUB 31 Tahun 2018 dan PERGUB 23 Tahun 2017.
PERGUB 31 Tahun 2018 dan PERGUB 23 Tahun 2017 adalah aturan hukum yang sudah diUNDANGKAN, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pelaksanaannya tidak bisa ditunda – tunda lagi, dan antara PERGUB 31 Tahun 2018 dan PERGUB 23 Tahun 2017 saling berkaitan karena sumber pendanaan Pendidikan Gratis sebagaimana dituangkan dalam PERGUB 31 Tahun 2018 bersumber dari BOSDA yang diatur dalam PERGUB 23 Tahun 2017.
Untuk dapat diingat defenisi dari Pendidikan Gratis berdasarkan PERGUB 31 Tahun 2018 adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehingga dapat diartikan sumber pendanaan Pendidikan gratis berdasarkan PERGUB 31 Tahun 2018 adalah BOSDA yang pendanaannya bersumber dari APBD dan BOS yang pendanaannya bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil investigasi saya di lapangan selama lebih dari 3 (tiga) bulan semenjak lahirnya PERGUB 31 Tahun 2018, dapat dikatakan pelaksanaan Pendidikan gratis berjalan ditempat, hal ini tentu saja mengecewakan masyarakat, ada pun hasil temuan saya di lapangan dapat saya sampaikan menjadi 3 (tiga) hal yang utama, yang akan saya uraikan sebagai berikut :
Penyusunan dan Pembuatan Juklak Juknis atau Pedoman pelaksanaan Pendidikan gratis tidak kunjung selesai padahal apabila dihitung dari tanggal 3 Agustus 2018 dimana PERGUB 31 Tahun 2018 diundangkan maka sampai dengan saat ini sudah berjalan lebih dari 3 (tiga) bulan, padahal Juklak Juknis atau Pedoman pelaksanaan Pendidikan gratis adalah amanat dari Pasal 8 PERGUB 31 Tahun 2018. Pertanyaannya apakah demikian sulit untuk membuat Juklak Juknis atau Pedoman pelaksanaan Pendidikan gratis ???
Padahal dari semenjak bulan September 2018 saya mengingatkan Pak SEKDIS Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta jajarannya tentang pelaksanaan program Pendidikan gratis ini, akan tetapi jawaban yang saya dapatkan adalah Pak SEKDIS menyatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan gratis tidak dapat diimplementasikan pada tahun 2018 karena DPAnya masih jadi satu dengan DINDIKBUD Provinsi banten.
Pertanyaan muncul dalam benak saya, atas pernyataan Pak SEDIS tersebut, yakni :
Apabila memang tidak dapat diimplementasikan pada tahun 2018, maka buat apa juga pembuatan PERGUB 31 Tahun 2018 dibuat dan diundangkan pada bulan AGUSTUS 2018???
Pernyataan Pak SEKDIS Pendidikan dan Kebudayaan seperti itu, sungguh sangat bertentangan dengan semangat lahirnya PERGUB 31 Tahun 2018, yang sudah diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2018 dan PERGUB 31 Tahun 2018 dilahirkan ditengah kritik pedas terhadap Bapak Gubernur Provinsi Banten, dari beberapa kalangan baik Media massa maupun dari anggota DPRD serta aktivis yang menyangsikan dapat berjalannya program Pendidikan gratis ini.
Bahwa skema Belanja dari pelaksanaan Program Pendidikan gratis saat ini, masih menggunakan METODE BELANJA LANGSUNG bukan HIBAH sebagaimana defenisi dari BOSDA yang terdapat pada Pasal 1 angka (16) PERGUB 31 Tahun 2018, yang berbunyi :
“ Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah Program Pemerintah Daerah Provinsi Banten berupa pemberian dana langsung kepada SMAN, SMKN, SKh Negeri untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya penunjang proses pembelajaran “
Bahwa saat ini diketahui hanya 3 Kode Rekening yang dapat dibelanjakan atau digunakan oleh sekolah, yakni sebagai berikut :
Biaya Gaji Guru dan Pegawai TU Honorer;
Biaya Langganan Daya dan Jasa;
Biaya Perjalanan Dinas
Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 10 PERGUB 31 Tahun 2018, diketahui penggunaan Dana Pendidikan Gratis adalah :
seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru;
pembelian buku teks pelajaran, buku untuk koleksi perpustakaan;
kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya;
kegiatan ulangan harian, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa;
honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
pembelian bahan-bahan pakai habis seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah serta pengadaan suku cadang alat kantor;
biaya langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekolah, khusus di sekolah yang belum ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar diperbolehkan untuk membeli genset;
biaya perawatan sekolah;
pembayaran honororium bulanan pendidik dan tenaga kependidikan honorer;
insentif/tunjangan bulanan bagi non PNS pada jabatan Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Lab, Kepala Perpustakaan, Para Pembina Ekskul, Wali Kelas, PTK, Satpam, tenaga lepas dapat dibayarkan sebatas kewajaran yang ditetapkan oleh Gubernur;
pembiayaan pengembangan profesi Guru dan Kepala Sekolah seperti pelatihan, MGMP dan KKKS/MKKS;
pemberian bantuan biaya transfortasi siswa miskin, apabila dianggap perlu;
pembiayaan pengelolaan Pendidikan Gratis seperti alat tulis kantor, (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi Bendahara dalam rangka penyusunan laporan Pendidikan Gratis dan biaya transfortasi dalam rangka mengambil dana Pendidikan Gratis di Bank; dan
pembelian komputer untuk kegiatan belajar siswa paling banyak 5 set setiap tahun.
Dengan kedaan yang demikian saya menduga bahwa nanti diakhir tahun anggaran 2018 dapat dipastikan SILPA dari anggaran BOSDA yang merupakan sumber pendanaan Pendidikan gratis akan besar.
Bahwa di bulan November 2018 ini, sekolah – sekolah disibukan dengan penyusunan RKA, hal ini sangat mengherankan dan membingungkan karena PEDOMAN Pelaksanaannya Pendidikan Gratisnya atau JUKLAK JUKNIS saja belum, dan baru berupa draft, akan tetapi disuruh membuat RKA.
Dan berdasarkan Informasi yang saya dapatkan KCD menjadi KPA BOS Nasional, dan Kepala Sekolah menjadi KPA BOSDA dengan PPTKnya adalah KAUR Tata Usaha sekolah – sekolah
Apabila dengan sistem seperti ini, ada beberapa hal yang saya dapat saya sampaikan sebagai masukan/kritikan , yaitu sebagai berikut :
RKA yang dibuat oleh sekolah dapat disamakan dengan RKAS yang selama ini dikenal dalam PERMENDIKBUD Tentang Juklak Juknis BOS (nasional), dan RKA/RKAS dalam Juklak Juknis BOS (nasional) RKA/RKAS harus ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan KOMITE SEKOLAH, Bahwa dalam PERGUB 31 Tahun 2018 juga sebenarnya diatur yakni dalam pasal 9 disebutkan Dana Pendidikan Gratis diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Sekolah penerima dengan melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah,
Pertanyaannya…….. Apakah RKA/RKAS yang sekarang dibuat oleh sekolah sudah di melibatkan Dewan Guru dan Komite Sekolah???
RKA/RKAS yang dibuat saat ini dibuat terpisah antara RKAS untuk BOS dan RKAS untuk BOSDA, sepengetahuan saya baru kali ini saya menemukan arahan seperti ini, sepengetahuan saya Badan Publik hanya membuat 1 (satu) RKA walaupun sumbernya berbeda – beda, kalua memang demikian apakah nantinya LAPORAN KEUANGANnya harus dibuat per Sumber Pendanaan???
Bahwa sampai saat ini sepengetahuan saya PPTK di sekolah yang akan ditugaskan kepada KAUR Tata Usaha, belum sepenuhnya siap, karena saat ini tidak semua SMA/SMK/Skh negeri di Provinsi Banten ini memiliki KAUR TU yang PNS, Kaur TU ini tentunya membutuhkan Pelatihan, Pendampingan dengan sistem yang baru seperti yang akan diterapkan saat ini.
Saat ini sudah bulan November 2018 dan pelaksanaannya akan dilaksanakan per Januari 2019……….jujur saya tidak yakin akan berjalan dengan baik, malah mungkin akan menimbulkan kebingungan bahkan akan tambah kacau lagi.
Menurut dugaan saya, semua ini disebabkan mungkin tidak pernah adanya koordinasi antara semua pihak yang berperan dalam program Pendidikan gratis ini, seperti : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, DPKAP Provinsi Banten, BAPEDA Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, Inspektorat Banten dan pihak – pihak lainnya seperti MKKS, Dewan Pendidikan, NGO dll yang menurut saya patut didengar masukannya.
Sehingga menjadi terkesan ada yang merasa bisa melakukan sendiri, selain itu permasalahan ini juga patut diduga ada ketidak ikhlasan dan ketidak percayaan ketika Kepala Sekolah diberikan dana demikian besar, walau pun dalihnya adalah kehati – hatian.
Bahwa untuk itu saya mencoba memberikan solusi agar dapat dipertimbangkan, yakni sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan UU 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional terutama pada Pasal 49, Pendanaan Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam bentuk HIBAH, demikian juga dalam pelaksanaan BOS yang dilakukan dengan HIBAH…….dalam PERGUB 23 Tahun 2017 maupun dalam PERGUB 31 Tahun 2018 pengertiannya pendanaannya adalah HIBAH, untuk itu baik BOS maupun Pendanaan Pendidikan gratis (BOSDA) saya mengusulkan untuk dalam bentuk HIBAH GELONDONGAN, tinggal mekanisme pengawasan penggunaannya yang harus diperkuat lagi……………bahkan saya mengusulkan adanya aplikasi online yang bisa diakses oleh SKPD terkait maupun masyarakat, sehingga asas transparansinya dapat terpenuhi atau sewa akuntan public dimasing – masing sekolah jika memang Inspektorat dan BPKP kita sudah tidak mampu lagi ;
Berikan kepercayaan dan kewenangan kepada Para Kepala Sekolah, bukankah selama ini mereka juga sudah terbiasa menjadi KPA ketika masih di Kabupaten/Kota, kalua sistem seperti saat ini yang diterapkan seperti di lepas kepala di pegang ekor.
Jangan dipaksakan dengan sistem keuangan yang justru menurut pendapat saya banyak menabrak PERGUB 23 Tahun 2017 dan PERGUB 31 Tahun 2018, lebih baik dijalankan dulu sesuai dengan PERGUBnya dan sambal diusulkan perubahannya dengan sistem yang saat ini sedang berlangsung, dengan tetap memberikan pelatihan, bimbingan dan pendampingan kepada PPTK dan KPAnya.
Demikian disampaikan semoga Bapak Gubernur berkenan menerima surat terbuka ini, surat ini saya buat dengan maksud memberikan masukan kepada Bapak Gubernur tentang program Pendidikan Gratis yang merupakan janji politik Bapak.
Hormat Saya
Moch Ojat Sudrajat S
*penulis adalah Pengamat Pendidikan .(ikh/LLJ)