Serang,fesbukbantennews.com (15/11/2018) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan berbagai macam barang bukti kejahatan selama 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kantor Kejari Serang Jalan Raya Pandeglang ,Sempu ,Kota Serang, Rabu (14/11/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari narkoba seperti ganja, shabu, tramadol dan heximer, miras jenis kecut. Juga senjata tajam, kulkas, freezer, jaring pukat. Dan barang bukti yang terbanyak jumlahnya adalah dari kejahatan farmasi, seperti jamu kuat lelaki.
“Kami memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018,” kata Kajari Serang Azhari.

Dalam pemusnahan tersebut,lanjut Azhari kasus yang terbanyak adalah kasus Narkoba shabu.
Selain berkaitan dengan kasus narkotika,juga kasus kejahatan farmasi. ada obat-obatan yang dimusnahkan mulai dari berbagai merek yang menyalahi izin edar.

Dalam pemusnahan tersebut,, ada juga alat-alat yang digunakan oleh terpidana dalam kejahatan perikanan seperti alat penyimpanan benur atau bayi lobster. Ada alat pendingin, filter hingga kompresor air conditioner.
“Untuk Narkoba ,yang dimusnahkan memang tak sebanyak pemusnahan yang dilakukan penyidik . sebab ini barang bukti sebagian kecil saja (untuk keperluan peesidangan ” ujar Azhari.(LLJ).