Penghuni Lapas Cilegon Pelaku Teror Bom Pengadilan Negeri Serang Ditangkap Polisi

Serang,fesbukbantennews.com (27/9/2018) – Ternyata pelaku teror Bom ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Serang Selasa (25/9) kemarin adalah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Cilegon ,yakni WHS. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (26/9).

Gerbang PN Serang dijaga ketat Tim gegana dan petugas keamanan PN Serang usai adanya teror Bom.

Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan pasca teror bom di dua lokasi berbeda, Ditreskrimum Polda Banten langsung melacak nomor pelaku. Dari pelacakan itu diketahui pelaku teror bom berada di Lapas Cilegon.

“Seorang tahanan yang dititipkan di Lapas Cilegon, kemarin kirim SMS melalui telepon yang mengandung teror, mengancam akan meledakan Kejari dan PN Serang. Sekarang pelaku sudah ditangkap, pelaku bermotif sakit hati dan pelaku di dalam tahanan,” kata Kapolda, Rabu (26/9/2018).

Menurut Teddy, terungkapnya pelaku teror bom merupakan tahanan Lapas Cilegon, harus menjadi pelajaran bagi intansi di Kejaksaan maupun Lapas. Baik soal masuknya telepon di dalam lapas, maupun motif sakit hati pelaku.

“Seorang tahanan bisa membawa HP itu yang harus dievaluasi oleh Kejari, dan kenapa bisa sakit hati kepada kejaksaan itu juga harus dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Lapas Kota Cilegon, untuk sementara waktu pelaku teror bom dibawa ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrekrimum.

“Sebetulnya semalam sudah kita ketahui. Tapi karena pelaku merupakan tahanan Lapas kita perlu koordinasi lebih dulu, dan tadi pagi (Rabu), sudah dibawa dan diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.

Teddy menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh, kasus teror bom di Banten sudah empat kali terjadi, pada Juni 2018 teror bom di Pos Polantas Polres Serang Kota. Selanjutnya, pada Januari 2018 teror bom terjadi di Polsek Tanara, Kabupaten Serang. Kemudian, pada Juni 2018 teror bom di Kereta Api jurusan Jakarta-Merak di Kota Cilegon.

“Akibat teror bom, aktivitas publik terganggu, pelayanan terganggu. Tapi yang paling penting, kita harus bersama-sama menjaga, agar masyarakat untuk tidak takut akan hal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas klas III Kota Cilegon Hery Aris Susila enggan memberikan komentar soal pelaku teror bom dari dalam lapas tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kasus itu kepada Polda Banten untuk memprosesnya.

“Aduh, tanya ke Polda saja ya,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, PN Serang di Jalan Raya Pandeglang – Serang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dikejutkan dengan ancaman bom dari sebuah pesan singkat, Selasa (25/9). Pesan tak dikenal itu dikirim kepada salah satu pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon bernama Sudirman sekitar pukul 11.03.

“Selamat siang kami peringatkan kepada anda dan seluruh anggota kejaksaan, bahwa kami sudah pasang bom di kantor pengadilan dan kejaksaan. Kalau semua tidak paham 1×24 jam tak direspons, waktu teman kami datang akan diledakan,” demikian bunyi pesan teks tersebut. (deliar/LLJ)