Serang,fesbukbantennews.com (24/9/2018) – Memperingati hari Tani, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aliansi Pejuang Reforma Agraria dan Keadilan Pertanian Banten (Faperta Banten) di depan kantor DPRS Banten , Senin (24/9/2018).

Dalam aksinya, massa gabungan dari KBM Faperta Untirta – DPW SPI Banten – Damar Leuit – DPC GMNI Serang – Sapma PP Untirta – Sapma PP UIN Banten – Bem FH Untirta – BEM KBM UNTIRTA, menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Banten untuk bersama-sama memperjuangkan Hak-hak Petani dan Nelayan di Banten, terutama hak atas tanah dan teritori untuk dipenuhi dan diakui.
Pengunjukrasa juga menilai, sampai saat ini reforma agraria di Indonesia hususnya di wilayah Banten masih berjalan sangat lambat.
“Konflik agraria juga masih belum terselesaikan seperti yang dialami anggota SPI di Cigemblong Lebak, Cibaliung Pandeglang dan Gorda Binuang Kab. Serang. Belum lagi alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak bisa dibendung. Padahal sudah ada Perda Prov. Banten No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” kata koordinator aksi, Ibnu.
Ia juga mengatakan , Indonesia adalah negara agraris dan maritim yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa. Dimana sebagian besar rakyat hidup sebagai petani dan nelayan.
“Namun petani dan nelayan secara nasional belum tercukupi hak yang paling mendasarnya, yakni hak atas tanah dan teritori,” kata dia.
Mandat akan hal ini, lanjutnya, sesungguhnya tertuang dalam UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) dan UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
“Dasar ini juga telah diperkuat dalam janji Nawa Cita Presiden Jokowi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) RI tahun 2015-2019 yakni mendiskusikan tanah kepada petani dan rakyat yang tak bertanah melalui reforma agraria seluas 9 juta hektare,” tegasnya.
Oleh karena itu, bertepatan dengan Hari Tani dan Hari Bahari Tahun 2018, pengunjukrasa menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten untuk :
1. Menjalankan Reforma Agraria Sejati di Banten
2. Menyelesaikan Konflik-Konflik Agraria
3. Mengesahkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
4. Menghentikan segala bentuk Alih Fungsi Lahan Pertanian Produktif
5. Menghentikan Privatisasi Pesisir Pantai di Banten
6. Menolak Pertemuan Tahunan IMF -World Bank bulan Oktober 2018 di Bali. Karena IMF-Bank Dunia adalah dalang dari perdagangan bebas pertanian-perikanan dan perlambatan Reforma Agraria.(Rdn/LLJ)