Diperiksa Dokter Sehat, Terdakwa Korupsi Tunda Pandeglang Rp 11,9 Miliar Disidang

Serang, fesbukbantennews.com (24/4/2018) – Terdakwa korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) di lingkungan Dindikbud yang merugikan keuangan negara Rp11,9 miliar Ila Nuriawati akhirnya disidang dan didakwa korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (24/4/2018).Setelah dokter dari RSUD Pandeglang yang didatangkan khusus oleh Jaksa menyatakan terdakwa layak mengikuti persidangan .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanyo dengan JPU Ucup Supriyatna, awalnya terdakwa Ila Nuriawati tak mau disidang untuk mendengarkan dakwaan JPU. Dengan alasan takut pingsan.

“Saya lagi dirawat di klinik dalam rutan, lalu dibawa Jaksa untuk sidang, ” kata Ila kepada hakim.

Ila mengaku sakit dan dibuktikan Surat dari klinik tempat dia ditahan. ” saya takut pingsan, jadi saya tak mau ,” ujar Ila menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan kesiapannya untuk mendengarkan dakwaan JPU selama 5 menit.

Pernyataan terdakwa tersebut membuat sidang diskor oleh hakim dan memerintahkan jaksa menghadirkan dokter pembanding untuk memastikan benar tidaknya terdakwa sakit yang bisa menghambat untuk sekedar mendengarkan dakwaan.

Selang dua jam, sidang dilanjutkan dan mendengarkan pernyataan dokter dari RSUD Pandeglang yang memeriksa kesehatan terdakwa langsung di PN Serang.

“Berdasarkan pemeriksaan , terdakwa memang memiliki hipertensi ,tekanan darah 140/90 saat ini. Tapi dengan kondisi tersebut masih bisa mendengarkan dakwaan, dan merespon” kata dokter.

Usai mendengarkan keterangan dokter , akhirnya majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda dakwaan dilanjutkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pandeglang, terdakwa bersama-sama dengan Tatang Sopandi alias Atang Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang (2012- 2014) , Abdul Azis selaku Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013, Nurhasan selaku Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016, Rika Yusliwati selaku Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013, dan telah melakukan permufakatan jahat.

Terdakwa menggelembungkan jumlah pegawai Dindik Pandeglang dalam pengajuan tambahan penghasilan ke DPKAD Pandeglang dalam proses pembayaran tunjangan daerah (Tunda) di Dindik Pandeglang tahun anggaran 2012 sampai 2014.

Hal tersebut bertentangan dengan UndangbUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Kemendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam dakwaan, juga disebut nama seperti , Wahyu Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Dadan Tafip Danial selaku Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang (Februari 2012-Desember 2014) yang juga terlibat dalam permufakatankejahatan.Aksi terdakwa Tatang dinilai memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang-orang seperti Kepala Dindik Pandeglang Abdul Azis, Sekdis Dindik Nurhasan, Rika Yusilawati, Ila Nuriawati, Wahyu Gunawan, H Margono (almarhum), 12 orang pegawai honorer, 1 pegawai kebersihan, 3 orang pegawai piket malam, 4 orang petugas jaringan ICT, 1 orang pegawai penerima tamu Dindik Pandeglang, 1 petugas kebersihan di ruang Subag Keuangan dan ruang Kepala Dindik. Akibat aksinya, negara dirugikan sebesar Rp11.980.369.250. (LLJ).