Serang, fesbukbantennews.com (5/2/2018) – Meski gagal membawa burung hasil curian, Shendy warga Rau Timur kota Serang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum lima bulan penjara, Senin (5/2/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Dasriwati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Rojali, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari LBH Jatramada, Andre Saputra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.
“Menghukum terdakwa Shendy dengan hukuman pidana penjara selama Lima bulan,” kata hakim.
Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum mengaku menerima.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan hakim. Dengan dalih hal Yang meringankan, terdakwa belum menikmati hasil pencurian,mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sementara hal Yang memberatkan, perbuatanterdakwa meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui, pemuda Warga Rau Timur kota Serang tersebut bersama Ipul (DPO) dihukum Lima bulan penjara bermula pada Jumat 6 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 wib di rumah Lutfi Warga Komplek Bungur Indah Gang Garuda No 76 Rt 01/15 Kel.Sumur Pecung Kec.Sumur Pecung Kec.Serang Kota Serang, mengambil burung Jenis Jarak Suren,burung Cucak Jenggot,burung Lovebird dan burung poksai. (lebih…)