Serang, fesbukbantennews.com (29/1/2018) – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu, KPU Provinsi Banten mulai tanggal 29-30 Januari 2018 melakukan verifikasi partai politik tingkat Provinsi Banten.

” Untuk hari pertama, Senin, 29 Januari 2018, sebanyak lima partai politik telah diverifikasi oleh KPU Provinsi Banten yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PPP, dan Partai Demokrat,” kata Ketua KPU Banten Agus Sutisna.
Hari kedua, lanjut Agus, Selasa (30/012018) sebanyak 7 partai politik akan diverifikasi oleh KPU Provinsi Banten yakni Partai Golkar, PKB, PBB, PKS, PAN, PKPI, dan Partai Hanura.
” Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018, kegiatan verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang meliputi kesesuaian nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain pada susunan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, keterperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap kepengurusan tingkat provinsi ,” jelas Agus.
Ketua KPU juga menjelaskan, selama melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik, tim verifikasi KPU Provinsi Banten didampingi oleh Bawaslu Provinsi Banten.
“Bila dari hasil verifikasi KPU nanti ditemukan ada partai politik yang statusnya BMS atau Belum Memenuhi Syarat, mereka tetap harus melakukan perbaikan. Verifikasi hasil perbaikan akan diadakan kembali oleh KPU Provinsi Banten pada 2 Februari 2018,” tukas dia.(LLJ).