BKSDA Amankan Pelaku Penjualan Hewan Dilindungi Via Online di Banten

Serang,fesbukbantennews.com (28/9/2017) – Setelah heboh situs nikahsirri.com, kini di Banten terkuak penjualan hewan dilindungi melalui media sosial atau dengan cara online. Pelakunya menggunakan akun Facebook untuk menawarkan hewan dilindungi kepada pembelinya.

Kucing hutan, hewan yang Dilindungi yang diamanka BKSDA Dari dua warga.

Kasus ini terkuak bermula dari laporan International Animal Rescue Indonesia yang menemukan situs yang menjual hewan dilindungi. Mendapati hal itu, anggota International Animal Rescue Indonesia mencoba menghubungi akun yang menamakan diri “Jual Beli Hewan Banten” tersebut.

Anggota berpura-pura membeli kucing hutan (Felis Bengalensis) dari pelaku. Tak menaruh curiga, pelaku yang berjumlah dua orang berinisial A dan T, warga Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, kemudian menanggapi dan siap melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung di sebuah warung di Kampung Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Siang tadi, Rabu (27/9/2017) anggota Internastional Animal Rescue Indonesia menemui pelaku dan melakukan transaksi. Kucing yang dilindungi itu dijual pelaku dengan harga Rp350 ribu.

Usai melakukan transaksi, anggota berpura-pura akan mengambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM). Saat itu, petugas dari Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi 1 Serang langsung menangkap dua orang pelaku tersebut.

Keduanya tak bisa berkilah setelah petugas BKSDA mengamankan barang bukti berupa kucing hutan yang baru berusia dua bulan dair tangan pelaku. “Selanjutnya kita akan bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan,” ujar Uday Udaya kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengembangan untuk menelusuri sindikat penjualan hewan yang dilindungi ini. Uday menyebutkan kedua tersangka dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990. Jika terbukti menjual hewan tersebut pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun lamanya. (Why/LLJ).