Serang,fesbukbantennews.com (15/9/2017) – Koreografi “Save Rohingya” yang dibuat suporter Persib Bandung berujung sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Diutip dari kompas.com, aksi itu terjadi saat Persib menjalani laga kandang kontra Semen Padang, Sabtu (9/9/2017) lalu.
Akibat aksi tersebut, Persib diganjar denda sebesar Rp 50 juta. Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 pada Kamis (14/9/2017), Komdis PSSI menyebutkan bahwa konfigurasi yang dilakukan bobotoh jelas merupakan pelanggaran.
“Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan ‘Save Rohingya’ dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” bunyi surat tersebut seperti dikutip dari situs resmi Persib.
Dalam surat tersebut, Komdis PSSI menjelaskan nominal denda tersebut sesuai dengan Pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Persib tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah surat keputusan diterima pihak klub. (Kompas/LLJ)