Serang,fesbukbantennews.com (3/8/2017) – Terdakwa kasus korupsi peningkatan irigasi induk barat Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2013 senilai Rp 25,5 miliar Nilla Suprapto dibebaskan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) itu dibebaskan karena permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ditolak majelis hakim MA.

“Kalau informasi yang saya baca di website memang kasasi jaksa ditolak. Mengenai pertimbangannya saya tidak tahu karena belum menerima salinan putusannya,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Nur Fuad, Selasa (1/8/2017).
Berdasarkan penelusuran di laman MA, perkara tipikor dengan nomor register 380 K/PID.SUS/2016 tersebut diputus pada 21 April 2017. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni Leopard Luhut Hutagalung bersama dua anggota Mohamad Askin dan Timur P. Manurung. Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan PN Serang pada 10 November 2015 lalu.
Ketika itu ketua majelis hakim Jesden Purba membebaskan Nilla karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwaan JPU. Nilla sendiri dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp325 juta subsider 1 tahun penjara.
JPU beranggapan Nilla terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Site Manager PT GKN Sujasman S Nongke alias Bugis dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Kushendar Prawijaya. Ketiganya dianggap JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini terdapat perbedaan putusan ditingkat PN Serang. Dimana hanya PPK Kushendar Prawijaya yang divonis bersalah dengan pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 700 juta subsider kurungan 1 tahun. Sedangkan Nilla dan Bugis dibebaskan.
Atas vonis bebas tersebut, JPU Kejari Serang lantas mengambil langkah kasasi ke MA. Ditingkat MA, Bugis divonis bersalah. Majelis hakim MA yang mengadili perkara Bugis yakni MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 9 Mei 2016 lalu itu, majelis hakim menguatkan dakwaan JPU. Berdasarkan uraian dakwaan JPU, proyek yang dimenangkan oleh PT GKN tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp 31,6 miliar. Namun belakangan mengalami addendum atau perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar.
Selanjutnya dalam pengerjaan proyek ternyata dikerjakan oleh Bugis yang diklaim Nila adalah sebagai Site Manajer proyek. Tak hanya itu dalam hasil berita acara pemeriksaan(BAP) terungkap pula ternyata laporan harian, mingguan dan bulanan tidak pernah dibuat secara benar. Bahkan laporan yang ada ternyata adalah palsu.
Dalam proses pembayaran proyek tersebut, PT GKN hanya menerima sebanyak 55 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak. Sedangkan 45 persen sisanya masuk kerekening PT Bali Pacifik Pragama milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan.
Pengacara Nilla, Rahmat Ruslan mengaku telah mengetahui mengenai penolakan permohonan kasasi JPU tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah hukum mengenai hak-hak kliennya semenjak dijadikan terdakwa. Namun demikian sikap tersebut akan diambil setelah dirinya menerima salinan putusan.
“Nanti akan ada gugatan kita. Nanti disampaikan (kepada wartawan). Saat ini kita masih menunggu putusannya dulu,” kata Rahmat.(fhy/LLJ)