Serang,fesbukbantennews.com (9/6/2017) – Gara-gara upload foto bugil teman wanitanya ke laman facebook,AN alias Xeox (22) warga Cikiray, Carita,Pandeglang, terancam hukuman Penjara selama enam tahun.

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Emi Tjahyani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/6/2017) lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU,terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangtentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Penjara maksimal enam tahun.
Dalam dakwaan tersebut terungkap,berawal pada hari Rabu tangga 5 Oktober 2016 terdakwa melalui handponenya bertempat di Kel.Bulakan,Cinangka,Kab. Serang dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Yaitu telah mengupload foto-foto bugil teman wanitanya AR di laman facebook.
Perbuatan dilakukan terdakwa berawal usai terdakwa dan korban AR melakukan hubungan badan memfoto AR dalam keadaan bugil sebanyak 14 foto dengan menggunakan handphone milik terdakwa.
“Terdakwa mengupload foto teman wanitanya karena terdakwa merasa kesal dengan AR karena tidak mengembalikan uang pinjamannya kepada terdakwa sebesarRp. 600.000,serta orang tua AR tidak senang dengan terdakwa. Maka terdakwa mang upload foto-foto bugil teman wanitanya tersebut ” kata JPU Yayah.
Usai mendengarkan dakwaan JPU,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).