Serang,fesbukbantennews.com (1/6/2017) – Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten Agus Setiawan menilai Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) selaku pihak yang menggugat RTB Bambang Wisanggeni mempermainkan persidangan. Lantaran tak duduk satu meja dan bertemu saat sidang mediasi. Bahkan datang ketika pihak tergugat sudah lama meninggalkan Pengadilan Agama (PA) Serang,Rabu (31/5/2017).

“menurut saya ini jelas mempermainkan persidangan dan tidak menjaga kewibawaan hukum.Selain itu penggugat juga boleh untuk disebut sebagai penggugat yang tidak serius.Kalau tidak serius lalu buat apa menggugat?,” kata Agus Setiawan,usai sidang mediasi gugatan Sultan Banten di PA Serang.
Hal yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepasa masyarakat, lanjut Agus, adalah sengketa harus menghasilkan Kepastian hukum yangg didapat dari persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.
“Ini tanggung jawab moril kita kepada peradilan dan masyarakat yangg mencari Keadilan.Jadi kalau mau main-main ya jangan jadi pengacara,jadi aja pemain dolanan anak-anak atau guru tk (taman kanak-kanak,red), pasti waktu bermain akan cukup,” tegas Agus.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) dan RTB Bambang Wisanggeni di Pengadilan Agama (PA) Serang ,Rabu (31/5/2017), kedua belah pihak menyerahkan konsep mediasi kepada Hakim mediator, wakil ketua Pengadilan Agama , Buang Yusuf.
Berdasarkan pantauan , pihak tergugat Sultan Banten didampingi Tim Advokat Kesultanan Banten diantaranya Ridwan dan Muhtar Latip serta sejumlah simpatisan Kesultanan Banten datang ke Pengadilan Agama Serang sekitar pukul 09.00 wib.
Sementara,pihak penggugat yang diantaranya diwakili Amri Wardhan datang sekitar pukul 11.30 wib setelah pihak tergugat lama meninggalkan kantor Pengadilan Agama Serang jalan Ki Ajurum ,Cipocok ,kota Serang.
Perlu diketahui, H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat keputusan Pengadilan Agama Serang yang memutuskan RTB Bambang Wisanggeni sah sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten.(LLJ)