Serang,fesbukbantennews.com (18/5/2017) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog , Pontang ,Kabupaten Serang D.I (daerah irigasi) Ciujung, Kabupaten Serang pada Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) tahun 2014 senilai Rp 1,9 miliar sudah dirampungkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang. Dalam waktu dekat ini penyidik akan melimpahkan tahap dua berkas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Sudah P21 (berkas perkara lengkap) seminggu yang lalu. Kami sudah lengkapi apa yang menjadi catatan jaksa peneliti Kejari Serang untuk perkara tersebut,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Iptu Toto Hartono ketika dikonfirmasi ,Rabu (17/5/2017) kemarin .
Ipti Toto mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pihak penuntut umum. Sebab dalam beberapa hari terakhir, komunikasi dengan penuntut umum belum dapat dilakukan proses tahap dua. Oleh karena itu berkas tersangka Direktris CV Selamat Putra Bersaudara (SPB) Elis, belum bisa dikirim ke penuntut umum. “Kalau kami sudah siap saja untuk tahap dua-nya cuma. Kami khawatir kalau tiba-tiba mau tahap dua, pihak sana (penuntut umum) mungkin lagi sibuk sidang. Kan enggak bisa juga dilakukan (tahap dua),” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini dilidik (penyelidikan) sejak tahun 2015 lalu. Diusutnya kasus ini setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Berdasarkan hasil audit, proyek rehabilitasi tersebut diduga merugikan negara Rp 613 juta lebih. Pada pertengahan 2016, penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka.
Penetapan Elis sebagai tersangka karena pengerjaan proyek rehabilitasi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Pada perkara ini penyidik hanya menetapkan Elis sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik mengindikasikan akan menambah calon tersangka baru pada kasus tersebut. Sebab penyidik mendapati adanya pihak lain yang terlibat. Adanya calon tersangka baru setelah penyidik mendapati unsur melawan hukum.
Untuk saat ini penyidik memfokuskan merampungkan berkas perkara tersangka Elis sebelum membidik calon tersangka baru. “Ada kemungkinan bertambah satu. Untuk penetapan tersangka baru nanti. Yang jelas satu-satu dulu (penetapan tersangka),” tutur Toto. (Fhy/LLJ)