Serang,fesbukbantennews.com (4/5/2017) – Sedikitnya 500 massa gabungan dari berbagai ormas Islam di Banten yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) mengadakan aksi di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT)/Banten,Rabu (3/5/2017).Mereka mendesak supaya PT Banten menyampaikan ke Hakim tinggi supaya memutus hukuman lebih tinggi Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ,terdakwa penistaan agama.

Aksi massa FPUI Banten gabungan dari Front Pembela Islam (FPI) Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Banten ,Laskar Umat Islam Banten (LUIB), Pemuda Persis Banten,dan berbagai ormas Islam lainnya sebelumnya melakukan longmarch dari Alun-alun.
Pengunjukrasa dalam kasus ini menilai hakim seharusnya bisa menjatuhkan hukum yang lebih berat berdasarkan bukti dan keyakinan hakim untuk memenuhi rasa keadilan. Apabila masih ada pihak-pihak yang menilai sanksi tersebut patuh akan desakan demo massa, maka itu bagian dari konsekuensi pelaku penodaan agama.
“Kami datang ke sini untuk memberi dorongan kepada majlis hakim supaya tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun,” kata, Fahru,salah seorang pengunjukrasa, Rabu (3/5/2017).
Dalam kasus Ahok terang benderang dakwaan jaksa telah terbukti, dan itu diakui sendiri oleh jaksa. Sayangnya, tuntutan percobaan oleh jaksa Penuntut Umum telah mempermalukan jaksa dan institusi kejaksaan sendiri dan melukai hati umat Islam.
Jaksa, lanjutnya, telah melampaui batasnya sebagai majelis hakim. Sepanjang sejarah belum ada penista agama yang dituntut 1 tahun dan 2 tahun percobaan.
” Selama ini para pelaku penista agama dihukum lebih dari 4 sampai 6 tahun, seperti Lia Aminudin atau Lia Eden, Pemadi, Musadek dan yang lainnya. Ini aneh dan kita mempertanyakan idenpendensi mereka,” katanya.
Sementara , salah satu peserta unjukrasa KH Ujang dari Cikeusik,Pandeglang saat berorasi dihadapan massa mengatakan,jika sampai Ahok dihukum sesuai dengan tuntutan JPU apalagi lebih ringan, hal ini menandakan para aparat hukum sudah mencoreng wajah hukum sendiri.
Oleh karenanya ,lanjut KH Ujang,tuntutan para pengukjukrasa rasa adalah penjarakan Ahok dan hukum dengan hukuman maksimal ,yakni Lima tahun penjara.
” jika sampai Ahok dibebaskan,kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada 20 April 2017 lalu,JPU menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan mass percobaan 2 tahun.(LLJ).