Serang,fesbukbantennews.com (8/3/2017) – Pengadilan Negeri (PN) Serang mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan pembagian paket mi instan berstiker WH-Andika pada masa tenang Pilgub Banten 2017.

Sidang yang digelar di ruang 3 tersebut, diketuai Dasriawati dan menghadirkan dua terdakwa, yakni Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat (40) dan Afrizal Nur (50).
Dalam bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sih Kanti Utami dan Andri Saputra, mengatakan penyaluran paket mi instan berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten 2017.
“Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui kedua tersangka terdakwa pada Januari 2017 pukul 21.00,” kata Kanti dalam dakwaannya.
Terdakwa,Oleh JPU dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Ancaman hukumannya minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara.
Usai mendengarkan dakwaan JPU,persidangan hari itu juga dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukuman mereka. Lalu setelah diskor, sidang dilanjutkan lagi dengan agenda tanggapan dari JPU.
Setelah mendengarkan eksepsi Dan tanggapan,majelis hakim memutuskan sidang ditunda Dan akan dilanjutkan ,Kamis (9/3/2017) dengan agenda putusan sela.(LLJ)