Serang,fesbukbantennews.com (2/12/2016) – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (28/11/2016) lalu akhirnya menemui titik terang. Mayat yang ditemukan menggantung di Sungai Cibanten diketahui bernama Miftahudin (25) alias Agam warga Perumahan Cilegon Indah (PCI) Kota Cilegon, berprofesi sebagai debt Collector.

Korban dibunuh oleh dua orang pelaku yakni IF dan GT. Tersangka IF kini sudah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Serang. Sementara GT masih buron.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, kedua pelaku melakukan pembunuhan di rumah nenek salah seorang pelaku bernama berinisial GT yang kini buron di daerah Ciracas, Kota Serang pada Jumat 27 November 2016 sekitar 01.00 WIB dini hari.
“Korban (Agam) dieksekusi dengan cara dijerat lehernya menggunakan sabuk. Setelah itu dibekap mulutnya dengan bantal dan ditusuk dengan badik dadanya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (1/12/2016).
Gogo menjelaskan motif pembunuhan ini sendiri dilatari perampokan disertai pembunuhan. Pekaku merampas motor, uang dan hape korban untuk membayar utang. Awal perkenalan GT dengab korban sendiri merupakan sahabat korban. Keduanya pernah bekerja sebagai penagih hutang alias debt collector. Namun GT berhenti dari pekerjaan tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku utama GT memiliki hutang kepada temannya bernama Wida sebesar Rp1 juta. Dengan uang tersebut pelaku GT menjanjikan gadai motor. Namun setelah uang Rp1 juta tersebut sudah diberikan, pelaku GT tidak kunjung memberikan motor yang dijanjikan.
Sementara uang tersebut habis digunakan oleh tersangka GT dan IF untuk berfoya-foya membayar jasa prostitusi dan sewa hotel di Kota Serang.
Setalah uang tersebut habis, pelaku GT kemudian merencanakan merampas motor korban dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Ide tersebut diamini oleh IF yang membantu GT menghabisi korban.
Siang sebelum kejadian pembunuhan korban telah menagih hutang di daerah Bojonegara, Kabupaten Serang. Sorenya korban menemui GT di rumah mertuanya di Kota Serang. Tanpa curiga malam harinya korban diajak GT dan IF ke rumah nenek GT di Ciracas untuk dihabisi di sana. Setelah dihabisi korban dibuang ke sungai di kawasan Dalung, Kota Serang.
Kanit Jatanras Polres Serang Ipda Juwandi menuturkan tersangka IF ditangkap pada Senin (29/11/2016) pukul 23.30 WIB di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang merupakan kediaman GT. “Tidak ada perlawanan kepada petugas. Kami masih berusaha memburu pelaku utama yang kini masih buron,” pungkasnya.
Akibat aksinya pelaku diancan dengan pasal 339 dan 340 KUHP. (Abaniar/LLJ)