26 Aktifis Disidang, UMC Sebut Jokowi Anti Demokrasi

0
304

Serang,fesbukbantennews.com (22/11/2016) – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Untirta Movement Community (UMC) melakukan mimbar orasi di depan kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (21/11/2016) malam.

Aktifis UMC lakukan tebar bunga dalam aksinya pertanda demokrasi mati di pemerintahan Jokowi-JK.(kahfi)
Aktifis UMC lakukan tebar bunga dalam aksinya pertanda demokrasi mati di pemerintahan Jokowi-JK.(kahfi)

Aksi yang dimulai sekitar jam 20.30 wib ini merupakan bentuk kririk terkait akan di gelarnya sidang putusan di PN Jakpus hari ini terhadap 26 aktifis atas ditangkapnya dalam demonstrasi pada 30 oktober 2015. Yang menolak dibuatnya PP Pengupahan no 78 tahun 2015.

Presiden UMC, Jonah mengatakan, peradilan yang digelar hari ini tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan dipimpin Jokowi-JK anti demokrasi.

“peradilan terhadap 26 aktifis merupakan bentuk pemerintahan Jokowi-Jk yang anti demokrasi terhadap rakyatnya yang melakukan aspirasi. dan ini adalah sebagai bentuk pengkebirian demokrasi melalui peradilan sesat,” kata Jonah.

Diketahui, awal dari peradilan terhadap 26 aktifis (23 buruh, 1 mahasiswa, 2 pengacara publik lbh jakarta) di karenakan ditangkapnya 26 aktifis pada demonstrasi yang dilakukan pada 30 oktober 2015 atas penolakan terhadap dibuatnya pp pengupahan no 78 tahun 2015 dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum. dan persidangan ini sudah berlangsung selama setahun. dalam proses persidangan seluruh saksi ahli menyatakan 26 aktifis tidak bersalah.

Salah satu orator aksi tersebut, Mahandika mengatakan, sikap anti demokrasi Jokowi-JK menujukan pro kepada investor.

“sikap anti rakyatnya jokowi disebabkan dari kebijakan yang pro terhadap investasi sehingga menggusur lahan-lahan rakyat tani dan menyebabkan buruh dalam skema politik upah murah melalui pp pengupahan no 78 tahun 2015. maka perampasan tanah rakyat untuk di hentikan adalah keharusan. dan pencabutan pp pengupahan no 78 tahun 2015 adalah keharusan,” kata Mahandika.

Akibat kebijakan yang tidak pro rakyat, lanjut Mahandika, rakyat melawan melalui kritikan demonstrasi.

” dari adanya kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat maka rakyat-rakyat melawan. namun pemerintahan jokowi-jk menjawab kritikan rakyat dengan sikap represif yang di lakukan oleh aparatur negara melalui Polisi, TNI dan Satpol PP, ” jelas Mahandika.
Dalam aksinya, UMC juga menerangkan, selama pemerintahan Jokowi-JK sampai Mei 2016, telah terjadi sedikitnya 59 kasus dengan korban:
Kekerasan 256 orang, penembakan 39 orang, penangkapan 581 orang, kriminalisasi 82 orang dan, meninggal dunia 10 orang. Dalam dua bulan terakhir ini, sekitar 200 petani kecil dikriminalisasi dengan tuduhan pembakar lahan. Selain itu, pada Maret hingga Juni 2016, sedikitnya ada 5,000 orang di Papua ditangkap dengan berbagai tuduhan

Aksi ini pun di maksudkan bersolidaritas juga terhadap perampasan tanah yang berakhir pada represifitas aparat terhadap petani di Desa Sukamulya, Majalengka dan di Langkat Sumatera Utara.

Serta dengan tuntutanya adalah : putus bebas 26 aktifis. cabut PP pengupahan no 78 th 2015. hentikan perampasan lahan rakyat.

Aksi ini berakhir sekitar jam 10 malam dengan ditaburnya bunga di atas keranda sebagai tanda matinya demokrasi di Indonesia.(rij/LLJ).