Serang,fesbukbantennews.com (31/10/2016) – Sebanyak 157 pelaku tindak pidana penjudian berhasil dibekuk jajaran Polda Banten selama kurun waktu sebulan.

Kapolda Banten Kombes Pol Listyo Sigit Prtabowo mengatakan, selama oprasi penyakit masyarakat dari kurun waktu 27 September hingga 27 Oktober 2016 berhasil diunggap dari 57 kasus.
“Masih kita dapati adanya beberapa penyakit masyarakat yang cukup marak salah satunya judi. Dalam kurun waktu sebulan kita berhail mengamankan 157 pelaku dari berbagai wilayah,” katanya Kapolda kepada wartawan, Senin (31/10/2016).
Listyo mengungkapkan, kasus perjudian yang paling dominan berada di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Tangerang dari berbagai jenis judi seperti togel, sabung ayam, pakong, lanai, qiu-qiu, koprok, remi.
Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, sebanyak 157 pelaku judi berbagai macam jenis judi mulai dari sabung ayam, fajar pakong, domino, koprok, dan sebagainya. Para pelaku diamankan dari 56 tempat kejadian perkara.
Dari data kasus judi yang ditangani pihak kepolisian diketahui di wilayah Kota Serang terjadi 10 kasus, 7 kasus terjadi di wilayah Kabupaten Serang, 9 kasus di wilayah Kota Cilegon, 21 kasus di Kota Tangerang, 5 kasus di Kabupaten Pandeglang dan 4 kasus di Kabupaten Lebak.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp37.754.000, 22 unit ponsel, 7 lembar rekapan fajar pakong, 17 lembar togel, 27 rekapan togel, 4 set lapak koprok, 27 kartu domino, 9 buah biji dadu, 14 ekor ayam jantan, 2 set sasana sabung ayam, 1 buku tafsir mimpi, dan 3 unit kalkulator.
Selain perjudian, Kapolda juga menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk ikut juga menertibkan penyalahgunaan narkoba, dan warung remang-remang yang kian marak keberadaannya. “Kita akan terus berantas,” katanya.
Salah satu tersangka, Dian (37) warga Sukajadi, Merak, Kota Cilegon mengaku digerebek pihak kepolisian bersama tiga orang rekannya ketika sedang main kartu. “Kita mah lagi main kecil-kecilan doing. Main kartu, eh digerebek,” katanya.
Akibat aksinya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun. (manyu/LLJ)