Serang,fesbukbantennews.com (30/8/2016) – Terdakwa dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp4,8 miliar dari APBD Banten 2012, yakni pengusaha Iyus Priatna , Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi dan Dadang Prijatna, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut berbeda. Iing dituntut 3 tahun penjara, sementara Iyus dan Dadang dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU dari Kejati Banten Ricky Parlin Jahyamanda, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/8/2016), ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18Â Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Supaya majeis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda. Rp 50 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesesar. Rp 216 juta,” kata Jaksa Ricky saat membacakan tuntutan.
Sementara, Iyus Priatna dituntut 1 tahun dan ena bulan penjara, denda Rp 50 juta dan haru membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta. Sedangkan Dadang Prijatna dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta, dan diharuskan membaya uang pengganti Rp1,7 miliar.
Menyikapi tuntutan tersebut, pengacara para terdakwa, Tb Sukatma dan Sahrullah kepada majelis hakim menyatakan akan melakukan nota pembelaan atau pledoi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi saat Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai paling bertanggungjawab dalam proyek normalisasi tersebut. Hasil audit yang dilakukan penyidik Polda Banten, pekerjaan yang didanai APBD 2012 tersebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang bermasalah.
Pihak Polda menemukan fakta bahwa proses lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar di DSDAP Banten itu tidak mengikuti prosedur yang benar. Perusahaan yang dinyatakan keluar sebagai pemenang direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi muara Pantai Karangantu.(LLJ)