Lagi, Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara

Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2016) – Setelah mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Serang, SM Hartono dituntut 7 tahun penjara, kini giliran terdakwa kasus suap pembentukan Bank Daerah Banten lainnya dituntut 7 tahun penjara . Yakni mantan Ketua Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony.

FL Tri Satya Santosa (kiri)
FL Tri Satya Santosa (kiri)

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, dan Tri Anggoro Mukti, menyebutkan, Sony telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu terdakwa Sony juga dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama memenuhi unsur Pasal 12 huruf b UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernahdihukum, berterus terang, dan mengembalikan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FL Tri Satriya Santosa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU Iskandar Marwanto di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Epianto di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kota Serang, Selasa (28/6/2016).

Dalam kesempatan yang sama, JPU dari KPK juga menjelaskan alasan tidak menerima permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menjadi justice collaborator. Ajuan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2016. Salah satu alasannya, bahwa terdakwa telah dengan sadar untuk melakukan korupsi dan dikalukan dengan berkelanjutan.

JPU menyebutkan Sony menghendaki hadiah berupa uang dari mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol pada Jumat 13 November 2016 di Kantor PT BGD Ruko 9 Nomor 7-8 Jalan Jendral Sudirman Serang, uang sebesar Rp60 juta. Dilanjutkan pada 30 November 2015 di tempat yang sama menerima enam amplop masing-masing berisi Rp10 juta dan satu amplop berisi USD1.000.

Uang tersebut diterima dalam rangka memperlancar pengesahan RAPBD TA 2016 menjadi APBD 2016. RAPBD tersebut memuat usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pendirian Bank Daerah Banten sebesar Rp385.400.000.000.

Kemudian pada Selasa 1 Desember 2016, bersama terdakwa SM Hartono 2015 bertempat di Restoran Istana Nelayan, Tangerang menerima uang sebesar USD10.000 dari Ricky Tampinongkol. (LLJ)