Bulan: April 2016

  • Longsor di Puloampel, Tiga Rumah Hancur dan Warga Terisolasi

    Serang, fesbukbantennews.com (2/4/2016) – Hujan yang mengguyur Jumat (1/4/2016) malam, mengakibatkan longsor dan menghancurkan tiga rumah warga di desa kedung soka Kec.Puloampel. Kab Serang, Sabtu (2/4/2016) pagi.

    Warga berjibaku menyingkirkan longsoran di Puloampell,kabupaten Serang.(abahuci)
    Warga berjibaku menyingkirkan longsoran di Puloampell,kabupaten Serang.(abahuci)

    Darri informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa longsor dibarengi dengan banjir terjadi pukul 08.00 wib tadi.

    “Tiba-tiba terjadi longsor dan batu sertaa tanah menghantam tiga rumah warga,” kata Rudi, warga setempat kepada FBN, Sabtu (2/4/016).

    Akibatnya, lanjut Rudi, tiga rumah tersebut hancur.”berunung dala kejadian tersebut, penghuninya sedan keluar rumah.jadi tidak ada korban jiwa,” katanya.

    Saat ini warga sekitar sedang berupaya memindahkan material longsoran yang menghalangi akses jalan.”sampai saat ini warga masih terrisolir,” ujarnya.

    Bahkan,tegasnya, belum ada penanganan dari BNPB Baik Provinsi Maupun Daerah.(abahuci/LLJ)

  • 25 Tahun Sedot Air Pertanian dan Dijual ke Cilegon, Warga Kasemen Labrak PT SBS

    Serang,fesbukbantennews.com (2/4/2016) – Selama 25 tahun mengambil air dari sungai dan irigasi untuk pesawahan warga dan dijual ke puluhan industri di Cilegon dengan cara ilegal, Warga Kelurahan Kenari, Kecamatan Kasemen, Kota Serang melabrak pihak pengelola air PT Sauh Bahtera Samudera, Jumat (1/4/2016).

    Lokasi PT SBS,Perusahaan pengolahan air di Kasemen.(haz)
    Lokasi PT SBS,Perusahaan pengolahan air di Kasemen.(haz)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, seperti yang dituturkan tokoh masyarakat setempat, Ali mengaku baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut mengambil air irigasi warga.

    “Sawah-sawah sering kekeringan. Saya taunya ini milik PDAM, ternyata baru saya tau ini milik swasta yang mengambil air dari sumber irigasi pengairan warga,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

    Ali mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut sudah berdiri sejak 1991. “Bukan hanya dari Cibanten tapi dari irigasi warga juga diambil,” terangnya.

    Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, perusahaan tersebut mengambil air secara diam-diam dengan cara membuat saluran tersembunyi di dekat pintu air. Dari saluran air yang tersembunyi itu, perusahaan memasukan aliran air irigasi ke bak raksasa milik perusahaan.

    Dari bak raksasa kemudian air diolah melalui penyulingan. Setelah disuling, air kemudian disalurkan ke perusahaan industri di Cilegon melalui pipa-pipa raksasa bawah tanah. Eksploitasi air irigasi warga ini menurut informasi telah berlangsung lebih dari 25 tahun.

    Warga lain, Sukma meminta agar Pemerintah Kota Serang mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Dia mengatakan, warga merasa dirugikan karena monopoli air tersebut hingga menyebabkan wilayah Kasemen sering terancam bencana kekeringan dan tak bisa menanam padi.

    “Walikota harus mencabut izin perusahaannya. Harus dicabut kalau tidak kita akan ambil langkah hukum,” gertaknya.

    Selama ini, warga tidak bisa berbuat banyak karena mengalami intimidasi dari pihak keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut. “Makanya kami mohon Pemkot cabut izinnya,” tegasnya.

    Pegawai perusahaan, Arnold tidak bisa menjelaskan banyak hal. Ia mangaku belum lama bekerja di tempat tersebut. “Saya juga baru di sini. Airnya memang ada yang dari Cibanten, ada dari irigasi. Saya kerjanya mengelola air,” kata dia.

    Keberadaan perusahaan pengelola air tersebut diduga melanggar Undang-Undang tentang Irigasi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Peruntukan Air untuk Pertanian.(why/LLJ)

  • KPJ Pandeglang Rayakan HUT Ke 17

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (1/4/2016)) – Merayakan hari jadinya yang ke 17, Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Pandeglang menggelar acara pagelaran musik dan seni di Balai Budaya, Alun-alun Pandeglang, Jumat (1/4).

    HUT KPJ Pandeglang ke 17
    HUT KPJ Pandeglang ke 17

    Selain menampilkan group band dan seni anggota KPJ Pandeglang acara ini juga dimeriahkan oleh kelompok musik dari berbagai daerah di Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

    “Selain memperingati hari jadi KPJ Pandeglang yang ke 17, Acara ini juga didedikasikan dalam rangka memperingati HUT Pandeglang ke 142,” kata Hedi Dodot atau biasa dipanggil Hedot yang ditemui disela sela acara.

    Hedot menerangkan jika dalam memperingati Milad KPJ Pandeglang ini pula telah digelar dialog serta santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian KPJ kepada sesama. “Jadi disini kita tidak cuma bernyanyi, tetapi juga digelar pentas seni tari, dialog dan santunan anak anak Yatim,” terangnya.

    Hedot menambahkan, tema acara Milad kali ini ialah 17 tahun dalam kedewasaan, hindari narkoba dan kekerasan. “Intinya dari tema ini ialah soal menyikapi soal hidup. Agar hidup kita lebih berguna,” katanya. (aden/LLJ)

  • 142 Tahun Kabupaten Pandeglang, 142 Tahun Bergulat Dalam Kemiskinan

    Pandeglang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Mengenaskan, meski genap berusia 142 tahun usia Kabupaten Pandeglang, namun belum mampu mengejar ketertinggalan ekonomi, infrastruktur, hingga sosial dari wilayah sekitarnya.

    Rano Karno dalam Paripurna HUT Pandeglang ke 142.
    Rano Karno dalam Paripurna HUT Pandeglang ke 142.

    “Kalau wilayah (Banten) utara itu lumayan stabil dalam sistem perekonomian, sehingga pemprov akan fokuskan pembangunan di dua wilayah, yaitu Pandeglang dan Lebak harus di angkat dari tingkat kemiskinan dengan cara khusus,” kata Gubernur Banten, Rano Karno, usai menghadiri acara HUT ke 142 Kabupaten Pandeglang, di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Jum’at (1/4/2016).

    Kabupaten Pandeglang sendiri memiliki sejarah panjang dalam pergulatan kemerdekaan Indonesia, bahkan pernah memiliki tinta emas karena memiliki Bank Banten di era tahun 1940’an. Dimana, bank tersebut menjadi ikon ekonomi wilayah Banten di zamannya.

    Namun kini, Kabupaten Pandeglang dengan setumpuk persoalannya, masih terus mengharapkan bantuan keuangan, baik dari Pemprov Banten maupun pemerintah pusat untuk membiayai pembangunannya.

    “Setiap tahun selalu kami (pemprov Banten) berikan bantuan. Dan ingat, bantuan itu bukan bersifat wajib, namun sunah. Ketika ada sisa anggaran, baru kami bantu,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Pandeglang yang baru, Irna Narulita, akan memegang janji Gubernur Banten yang akan memfokuskan pembangunan di daerahnya.

    “Saya akan memegang janji gubernur yang akan memfokuskan pembangunan di wilayah Pandeglang,” tegasnya ditempat yang sama, Jum’at (01/05/2016).

    Perlu diketahui, untuk wilayah Kabupaten Pandeglang kerap kali ditemukan sekolah gubuk, jembatan rusak atau putus, hingga anak putus sekolah yang tinggi.(dhyie/LLJ).

  • Pembunuh Anak Kandung di Cilegon Dituntut 18 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Masri, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang tega membunuh Ferdi Haryadi (21), anak kandungnya sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 18 tahun penjara.

    Gedung PN Serang
    Gedung PN Serang

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Endo Prabowo, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

    Terdakwa Masri nekaat menghabisi anak kandungnya sendiri lantaran malu karena Ferdi mengalami keterbelakangan mental.  Dengan alasan tersebut, Masri membunuh anaknya secara sadis dengan cara menengelamkannya ke dalam sungai.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Masri bin Darfi (alm) selama 18 tahun penjara,” kata Endo.

    Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.

    “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata hakim Epiyantto.

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh Ferdi Rabu, 30 September 2015 sekira pukul 23.30 di jembatan sungai Muara Kampung Teneng RT 03 RW 06, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Sebelum menghabisi nyawa anaknya, terdakwa Masri sudah merencanakan pembunuhan di rumahnya di Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

    Sore harinya, terdakwa kemudian mengumpulkan alat untuk membunuh Ferdi dengan membawa dua karung,  batu dan tali tambang. Oleh terdakwa karung itu kemudian diisi dengan batu dan diikat menggunakan tali tambang.

    Pada sore harinya, terdakwa menyewa angkot milik Uus. Pada malam harinya, angkot tersebut disewa dan kemudikan oleh rekan Uus. Sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor yang membawa karung berisi batu.

    Sesampainya di pinggir jalan dekat pantai pasir putih Cinangka terdakwa menyuruh angkot berhenti. Dibantu anaknya Firman, Ferdi kemudian dinaikan ke sepeda motor. Kepada rekan Uus dan Firman, terdakwa menunggu di tempat tersebut.

    “Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan membonceng saudara Ferdi kearah tempat tujuan yaitu jembatan sungai Kampung Teneng, Cinangka untuk membunuh saudara Ferdi. Selanjutnya terdakwa menuntun saudara Ferdi dan menyandarkannya dengan cara berdiri di pipa besi pembatas jembatan sungai membelakangi sungai,” kata Jaksa Endo.

    Di jembatan tersebut, terdakwa mengikatkan tali tambang yang sudah terikat dengan karung yang batu. Karung berisi batu tersebut kemudian diikatkan dengan perut  Ferdi dan mendorongnya dari atas jembatan. Setelah menenggelamkan Ferdi, terdakwa kemudian menemui Firman dan sopir angkot di lokasi yang sudah dijanjikan.

    Sekira pukul 01.30 WIB, Kamis 1 Oktober 2015 terdakwa dan saudara Firman sampai di rumah. Setelah menengelamkan Ferdi, beberapa hari kemudian warga menemukan mayat mengambang di sungai Kampung Teneng. Petugas Satreskrim Cilegon kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap identitas mayat  tanpa identitas tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

    JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Primer Pasal 338 KHUP.(LLJ)

  • Rano : Kedai Sop Duren Kota Serang Jadi Daya Tarik Wisatawan

    Serang,fesbukbantennews.co (1/4/2016) – Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, Festival Durian Banten II ,bisa menjadi sarana untuk meningkatkan pariwisata di banten, pasalanya di banten ada dua tempat yang ramai dikunjungi baik oleh warga setempat maupun wisatawan luar banten.

    Gubernur Banten di Festival Durian Banten II.
    Gubernur Banten di Festival Durian Banten II.

     

    “Di Banten yang terkenal duriannya yaitu, sop duren yang di warung pojok (kota Serang) sama durian jatohan haji arif di baros. Ini bisa menjadi daya tarik wisatawan karena banten memiliki potensi yang luar biasa. Tapi memang mungkin dulu banyak, sekarang sedikit karena ada penebangan. Yang menarik adalah banten memiliki satu jenis durian yang memiki potensi yang dikembangkan dan kualitasnya baik,” kata Ranoo Karno saat memberikan sambutan Festival Durian Banten II, Rabu (30/3/2016).
    Menurutnya, festival durian ini juga bagian dari upaya untuk mendorong produk durian lokal yang berdaya saing.  Bahkan menurtnya, kedepan festival durian direncanakan akan bersinergi dengan beberapa dinas terkait seperti Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Banten, dalam mempromosikan durian sebagai potensi wisata kuliner di Banten.

     

    “Dalam sebuah destinasi atau kunjungan wisatawan, kuliner menjadi sebuah bagian dari kegiatan, nah inilah kalau kita perkuat akan menjadi potensi yang menarik,” ujarnya.

     

    Beragam macam jenis dan ukuran durian lokal di festival tersebut, tampak tidak kalah saing dengan durian impor, mulai dari ukuran kecil hingga durian berukuran besar dari berbagai wilayah di Provinsi Banten.
    Kepala Distanak Banten Agus Tauchid mengatakan bahwa durian lokal khas banten punya banyak ciri khas yang tak kalah dengan durian wilayah lainnya di indoneisa “Durian asal banten itu terkenal karena setiap kejuaraan pasti selalu menang,” kata Agus.

    Menurutnya, di Provinsi Banten banyak centra durian yang memang memiliki rasa dan aroma yang khas dibandingkan dengan durian wilayah lain. “Dikawasan gunung akarsari gunung aseupan dan gunung pulosari. Kita ingin bagimana duren banten ini bisa memarnai panganan nusantara,” sebutnya.
    Agus mengatakan, acara ini merupakan kegiatan promosi buah durian lokal Banten yang kini mulai tergeser dari pasar buah akibat banyaknya durian impor yang masuk ke pasar buah lokal. Iapun  berharap kedepan durian asal banten bisa lebih eksis lagi. “Ayo kita selamatkan durian agar tidak ditebang, harus ada kebijakan dari pemerintah agar pohon durian yang eksotis yang ada dibanten tetap tumbuh,” ucapnya.

     

     

    Festival Durian Banten tahun 2016 ini tak hanya menyajikan berbagai aneka durian lokal, acara ini juga dimeriahkan berbagai lomba, aneka sajian olahan dan makan bareng durian secara gratis.(hmsbanten/LLJ).

  • Mendikbud: Pembiasaan Baca di Sekolah itu Perlu

    Lebak, fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Anies Baswedan, Mendikbud (31/3) mengatakan membaca perlu ditumbuhkan di lingkungan sekolah sebagai perwujudan dari Permendikbud nomor 21 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti. Dia berkata, “Semua sekolah bisa memulai lima belas menit sebelum pembelajaran dengan membaca. Kita ingin membaca menjadi pembiasaan, sehingga ini yang disebut budaya baca.” Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran “Gerakan Indonesia Membaca” yang dilaksanakan di Kampus La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (31/3/2016).

    Rikfi Rosyad sedang menjelaskan program USAID PRIORITAS kepada Mendikbud, Anies Baswedan, yang didampingi oleh perwakilan siswa.
    Rikfi Rosyad sedang menjelaskan program USAID PRIORITAS kepada Mendikbud, Anies Baswedan, yang didampingi oleh perwakilan siswa.

    Ia menegaskan kembali, “Peluncuran gerakan ini menjadi tidak bermakna jika tidak ada proses pembiasaan membaca. Mari kita tingkatkan minat baca dan daya baca!”

    Bupati Lebak Hj. Itih Octavia Jayabaya yang mengawali sambutan sebelumnya berpendapat bahwa pembangunan perpustakaan di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan meski pengadaan buku masih minim. Pesatnya sarana membaca seperti perpustakaan, taman bacaan dan kegiatan kemasyarakatan turut andil dalam meningkatkan tingkat literasi masyarakat Lebak.

    Untuk mendukung pengadaan buku di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak berkesampatan pada hari ini menerima hibah dari berbagai lembaga, seperti USAID PRIORITAS. Koordinator Provinsi Banten USAID PRORITAS, Rifki Rosyad menyerahkan secara simbolis paket buku bacaan berjenjang kepada Bupati Lebak. Di Kabupaten Lebak, sedikitnya ada 125 sekolah yang akan menerima hibah buku bacaan berjenjang dengan total 76.500 buku. Sebanyak 500 guru kelas awal dan kepala sekolah perlu dilatih untuk menggunakan buku bacaan berjenjang ini. Pelatihan berbasis gugus, 18 gugus di kecamatan Rangkasbitung dan Bayah. Fasilitator pelatihan berjumlah 8 orang yang sudah diseleksi dan dilatih sebelumnya.

    Dalam kesempatan yang sama,  Anies Baswedan juga mengunjungi lokasi pameran yang terletak di lapangan terbuka. Anies Baswedan tampak berdialog dengan perwakilan guru dan siswa yang menjadi narasumber tentang pelaksanaan gerakan literasi di sekolah. USAID PRIORITAS Banten turut serta mengisi bilik pameran dengan memajangkan hasil karya siswa dan guru tentang perkembangan program baca di sekolah mitra.

    Chantika, siswa SMP asal Lebak sebagai informan bilik pameran USAID PRIORITAS tampak antusias menjelaskan buku hasil karya siswa yang dipajangkan. “Membaca itu tidak hanya menambah wawasan saja tetapi juga meransang kami untuk berimajinasi dalam menulis seperti cerpen yang dibukuan ini,” kata Chantika sambil menunjukkan buku terbitan sekolah. Hasil cerpen tulisan siswa kemudian diseleksi oleh pihak sekolah dan diterbitkan secara mandiri.(LLJ)
    Kiriman: Ana Usaid Prioritas

  • Bantu Mantan Walikota Cilegon Korupsi Rp7,5 Miliar, Dituntut 2,8 Tahun Penjara

    Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa korupsi projek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp49,1 miliar Jhony Husban, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (31/3/2016).

    Jhoni Husban (tengah) usai tuntutan melakukan koordinasi dengan pengacaranya.(LLJ)
    Jhoni Husban (tengah) usai tuntutan melakukan koordinasi dengan pengacaranya.(LLJ)

    “Meminta supaya majelis hakim pengadilan negeri serang menghukum terdakwa Jhony Husban dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, ” kata JPU saat membacakan tuntutan.

    Terdakwa juga oleh JPU diharuskan membayar denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Endo Prabowo, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Bahwa perbuatan Jhoni Husban dalam pekerjaan pengadaan dermaga trestle yang didanai APBD Cilegon TA 2010 telah menguntungkanAat Syafaat selaku Walikota Cilegon Rp7,5 miliar, menguntungkan Supadi, selaku PT Galih Medan Perkasa Rp. 700 juta dan Lizma Imam Riyadi (almarhum) selaku direktur PT Baka Raya Utama Rp 7,7 miliar, ” kata jaksa Endo.

    Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan PT Galih, dikerjakan PT BKU. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp16 miliar.

    Usai mendengarkan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

    Untuk diketahui, selakkuu PPK terdakwa Johny Husban menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dengan memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya RKA tersebut diajukan oleh Yahya Bae selaku Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum.

    Padahal seharusnya penyusunan RKA SKPD tersebut didasarkan pada usulan masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat. RKA SKPD dari Dinas Pekerjaan Umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Raperda Kota Cilegon tentang APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dan Raaperwal Walikota Cilegon tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dengan item pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari melalui rekening : 1.07.1.03.01.18.01 senilai Rp30 miliar.

    “Untuk mempercepat pembangunan trestle tersebut, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat mengumpulkan para pejabat di ruang rapat Walikota. Selain terdakwa Johny Husban, hadir dalam rapat tersebut, hadir juga Suherman, Edi Ariyadi, Abdul Hakim Lubis, Septo Kalnadi, Yahya Bae dan Ahmad Naziri. Aat Syafaat meminta untuk melakukan percepatan pengerjaan dengan terlebih dahulu dengan pemasangan tiang pancang untuk memudahkan pembangunan trestle,” ujar Endo Prabowo dalam sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Ardi.

    Kemudian, Aat menunjuk perusahaan keluarganya yaitu PT Baka Raya Utama (BRU) dengan Direktur Lizma Imam Riyadi (almarhum) dibantu PT Mangku Putra dengan Direktur Ahmad Yusuf dengan biaya berasal dari Aat. Aat mengganti biaya yang telah dikeluarkan dengan mengemplang Dana Insentif Daerah (DID) untuk pendidikan sebesar Rp20.071.371.000, melalui Septo Kalnadi.

    Aat Syafaat selaku Walikota Cilegon meminta persetujuan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar DID tersebut dialokasikan untuk tambahan anggaran pembangunan trestle Kubangsari yang semula Rp30 miliar membengkak hingga Rp50 miliar. Permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Kota Cilegon tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009.

    Untuk melaksanakan pekerjaan Jhony Husban dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), atas permintaan Aat mencari perusahaan yang bisa dipakai benderanya oleh PT Baka Raya Utama (BRU) dalam mengikuti lelang. Melalui Ahmad Naziri diperoleh PT Galih Medan Persada (PT GMP) milik Supadi. Supadi sendiri mendapat fee sebesar Rp700 juta atas peminjaman bendera perusahaan tersebut.

    Menindaklanjuti instruksi Aat, sebelum dibentuk Panitia Pengadaan dan diadakan pengumuman lelang, Johny Husban, dengan dibantu oleh PT Jasakon selaku konsulan perencana menyusun dokumen pengadaan dan HPS dengan nilai sebesar Rp49.144.656.000. HPS tersebut hanya didasarkan pada pagu anggaran tanpa melalui mekanisme penyusunan dokumen pengadaan dan HPS. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.930.389.194,46. (LLJ)

  • Pejabat DPU Kota Serang Didakwa Korupsi Kali Kebanyakan Rp559 Juta

    Serang,fesbukbantennews.com (1/4/2016) – Tarsono, pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Kamis (31/3/2016) kemarin mulai disidangkan sebagai terdakwa korupsi proyek Rehabilitasi Kali Kebanyakan tahun 2010-2012 senilai Rp 2,2 miliar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Pejabat PU kota Serang,Tarsono,mulai disidangkan di PN Serang, 31 Maret 2016.(LLJ)
    Pejabat PU kota Serang,Tarsono,mulai disidangkan di PN Serang, 31 Maret 2016.(LLJ)

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Subardi, terdakwa yang didampingi Ihsan sebagai penasehat hukum didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi kali kebanyakan kota serang 2010-2012.

    “Tarsono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 704 /3270/DPU/2010, tidak mengendalikan pekerjaan sesuai kontrak yaitu pekerjaan rehabilitasi saluran sekunder kebanyakan paket I dan paket II serta paket III telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.559.610.740,” kata JPU.

    Oleh JPU terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
    Tarsono menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pada pengerjaan proyek tersebut ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kasus dugaan korupsi yang dananya bersumber dari APBD Kota Serang itu terdapat temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

    Hasil perhitungan BPKP Banten terdapat kerugian sebesar RpRp.559.610.740. Perhitungan tersebut berdasarkan adanya dugaan kekurangan volume atau tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan itu, Pemkot Serang menggelontorkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk tahun 2010. Sedangkan di tahun 2012 Pemkot Serang kembali menggelontorkan dan untuk proyek tersebut senilai Rp600 juta.

    Kasus dugaan korupsi itu penyidik Pidsus Kejari sejak tahun 2013 lalu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Hidayat tidak luput dari pemeriksaan penyidik Kejari Serang. Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang Arifatullah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang Tb Bajur, dan saksi lain terkait proyek tersebut.

    Untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi Kejari Serang mencari barang bukti dengan melakukan penggeledahan di Kantor DPU Kota Serang pada November 2013 lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.

    Penggeledahan yang pernah dilakukan di sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuan

    gan, dan ruang kerja beberapa kasi yang saat proyek menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan.(LLJ)