Jual MCB Tak Ber-SNI, Pedagang Alat Listrik di Kota Serang Dihukum 1,5 Tahun

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2016) – Toni Pui, pemilik toko Megah Jaya, yang menjual perlengkapan listrik di jalan KH. A Fatah Hasan No. 7 A, Cijawa,kota Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toni terbukti menjual alat listrik berupa MCB yang tak ber-Standar. Nasional Indonesia (SNI).

Toni, pedagang Listrik di Kotaa Serang dihukum 1,5 tahun karena jual MCB tak ber-SNI.(LLJ)
Toni, pedagang Listrik di Kotaa Serang dihukum 1,5 tahun karena jual MCB tak ber-SNI.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hari Maryanto dengan Jaksa Penuntut umum dari Kejari Serang Dirja, terdakwa  terbukti memperjualbelikaan peralatan listrik berupa mini cicuit breaker (MCB) tidak mempunyai label SNI.

Terdakwa juga terbukti melanggar pidana dalam pasal 54 ayat (2) UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Manjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Toni selama satu tahun dan enam bulan penjara kepada toni alias toni kui,” kata majelis hakim Hari Maryanto saat membacakan putusannya. Rabu (23/3/2016).

Selain itu, terdakwa harus membayar biaya perkara selama Rp2000 dan menyita barang bukti nota pembelian dan dua unit MCB yang tidak mempunyai lebel SIN akan dimusnahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Dirja, dengan memberikan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Sudjianto Sudiana dan JPU Kejari Serang, Dirja juga akan mengajukan banding. “Mengajukan banding yang mulia,” kata keduanya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap saat Ganda Sianturi selaku Intellectual Property Officer dari PT Schneider Indonesia memberi kuasa kepada Aryanto Hansje Simaela, untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus bertindak selaku pelapor atas peristiwa pidana pemalsuan merek dengen merek Schneider atau peredaran MCB dengan merek Schhneider yang tidak dilengkapi dengan nomor SNI di Indonesia kepada pihak yang berwajib.

Kemudian dibentuklah tim investigasi yang anggotanya diantaranya adalah saksi M Topik bin Suryo, setelah itu saksi M Topik bin Suryo pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2015 melakukan investigasi dengan cara membeli MCB merek Schneider Electrik 10 amper sebanyak dua unit di toko Megah Jaya Jl. KH. A Fatah Hasan No. 7 A depan PT. Taspen Cijawa Kota Serang milik terdakwa yang berdagang alat-alat listrik diantaranya kabel listrik, lampu/bohlam, saklar, Miniatur Circuit Breaker (MBC) dan lain-lain.

Ketika itu, saksi M Topik bin Suryo dilayani oleh pelayan toko saksi Kristi Sari binti Sou Barry. Lalu saksi Kristi Sari binti Sou Barry mengambil 2 (dua) unit Miniatur Circuit Braeker (MCB) merek Schneider Electric dari etalase dan menyerahkan kepada pembeli saksi M Topik bin Suryo tanpa penjelasan apa-apa.

Setelah 2 (dua) unit Miniatur Circuit Braeker (MCB) merek Schenider Electric diterima oleh saksi M Topik bin Saryo dan membayar seharga Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) lalu pelayan toko saksi Kristi Sari binti Sou Barry memberi bon atas bukti pembayarannya.

Mendapatkan barangnya tersebut, M Topik bin Saryo menunjukan MCB yang dibelinya itu kepada temannya bernama Sutrimo untuk dilakukan penelitian terhadap MCB tersebut, dari hasil penelitian mereka secara kasat mata ternyata MBC yang dibeli dari toko Megah Jaya milik terdakwa tersebut berbeda dengan MCB merek Schneider Electric yang dikeluarkan oleh PT Scheider Indonesia selaku pemegang hak merek dagang Schneider Electric.(LLJ)