Serang,fesbukbantennews.com (6/2/2016) – Satreskrim Polres Serang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang meringkus produsen tahu berbahan formalin berinsial P (62) di Kampung Lopang Domba, Kelurahan Lopang, Serang Banten. Formalin, selain digunakan untuk mengawetkan makanan, juga digunakan untuk mengawetkan mayat manusia atau hewan.

Terbongkarnya praktik pembuatan tahu berformalin, menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino berdasarkan dari informasi masyarakat. Dan hasilnya dari tiga lokasi yang didatangi, home industri tahu milik P lah yang menggunakan bahan pengawet mayat tersebut.
“Dia ini menjualnya di Pasar Induk Rau, dan dari pengakuan pelaku baru beroprasi sudah dua tahun, dalam sehari memproduksi dua ribu biji,” kata Kasat Arrizal di Mapolres Serang. Sabtu (6/2/2016).
Selain pelaku P, petugas mengamankan 2000 tahu warna putih siap jual yang mengandung formalin dan bubuk formalin, serta kacang kedelai yang belum diolah sebagai barang bukti.
“Jika dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pernafasan, kerusakan ginjal, paru-paru hingga kanker. Dan jika sering dikonsumsi dapat menyebabkan kematiaan juga, memang dampaknya tidak langsung, ” ungkap Arrizal didampingi kepala BPOM Serang M Kashuri.
Sementara, pelaku mengaku belajar membuat tahu berformalin dari daerah Tangerang. Pada tahun 2014, P memulai bisnis terlarang di kediamannya. Campuran formalin itu diyakini P dapat menghindarinya dari kerugian.
Setiap harinya P dapat mengantongi Rp1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya.
“Kalau dijual ke pengecer Rp750 per tahu, memang formalin bikin tahu jadi tahan lama, kalau ga laku sehari, besoknya kan bisa dijual lagi,” katanya
Akibat perbuatannya P akan dijerat Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.(dhow/LLJ)
Tinggalkan Balasan