Pandeglang,fesbukbantennews.com (12/1/2016) – Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Aap Aptadi – Dodo Djuanda (Apdol) mengajukan gugatan atas Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor:111/P Tahun 2015. Objek yang didugat oleh pasangan nomor urut satu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yakni adalah Keppres RI Nomor: 111/P Tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR/MPR RI masa jabatan 2014-2019, Irna Narulita pada 19 Oktober 2015.

“Kami telah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta atas Keppres Nomor: 111/P Tahun 2015.
Yang disengketan adalah asas kepastian hukum, tertib penyelenggaran negara, mengabaikan asas kecermatan, asas proposionalitas, asas akuntabilitas dan asas larangan bertindak sewenang-wenang,” ujar juru bicara Timses Apdol, Maman Lukman saat menggelar konfrensi pers di kediaman Dodo Djuanda di Cadasari, Senin (11/1) sore.
Dalam konfrensi pers itu hadir calon wakil bupati Dodo Djuanda dan sejumlah tim sukses dan simpatisan.
Maman menjelaskan, salah satu alat bukti gugatan adalah surat keterangan DPP PPP bernomor: 341/EX/DPP/XII/2015. Dalam surat itu merangkan jika DPP PPP tidak pernah mengeluarkan surat bernomor: 704/EX/DPP/X/2015 pada 6 Oktober 2015 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Irna Narulita dari jabatan anggota DPR RI.
“DPP PPP tidak pernah bertanggungjawab terhadap segala konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat surat ataupun keputusan yang tidak pernah kami tertibkan,” tulis Ketum DPP PPP M Romahurmuzy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
Sambung Maman, selain itu pihaknya juga melampirkan bukti laporan berupa surat keberatan atas proses pergantian antar waktu (PAW) Irna Narulita.
Dijelaskannya, dalam salah satu poin surat itu disebutkan jika DPP PPP tidak pernah menerbitkan usulan pergantian anggota DPR RI Irna Narulita. Kemudian DPP PPP sebagai pengirim surat aquo pada surat dikirimkannya usulan tersebut pada 6 Oktober 2015 tidak memiliki legal standing.
“Gugatan telah kami layangkan ke PTUN Jakarta pagi tadi (kemarin, red). Buktinya yakni surat register nomor: 07/G/2016/PTUN.JKT. Penggugat adalah Aap Aptadi dan Dodo Djuanda dan tergugat adalah Presiden RI,” terang mantan anggota DPRD Pandeglang ini.(arla/LLJ)
Tinggalkan Balasan