Joko Curi Sepatu Reject di Nikomas untuk Nyumbang Pembangunan Mushola

Serang,fesbukbantennews.com (12/1/2016) – Joko Susilo pegawai PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang, nekad megangkut 7 karung sepatu reject produksi pabrik tersebut ke luar gedung tempat kerjanya. Lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan sebagian oleh terdakwa untuk menyumbang pembangunan mushola.

Joko, Pegawai PT Nikomas Gemilang Disidang karena selundupan sepatu reeject.(LLJ)
Joko, Pegawai PT Nikomas Gemilang Disidang karena selundupan sepatu reeject.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang yang diketuai hakim Rina Zain, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiarso di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (12/1/2016).
“Uang yang saya terima, sebagian untuk keperluan sehari-hari, juga digunakan untuk membantu pembangunan mushola,” kata Joko kepada majelis hakim.

Joko juga mengaku, sepatu yang seharusnya dihancurkan karena tidak sesuai mutu standar, oleh terdakwa bersama dua rekannya , Sukardi (berkas terpisah) dan Rosid (DPO) yang lain diselundupkan ke luar pabrik.

“Saya dapat uang Rp12,5 juta dari menyelundupkan sepatu ke luar pabrik pak hakim,” kata Joko.

Ia juga mengaku, bahwa dia hanya mengangkut dari bagiam Quality Control (QC) ke atap gedung bagian belakang. Sementara yang mengeluarkan dan menjual kedua temannya.

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Joko bersama Sukardi dan Rosid, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015, sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di PT. Nikomas Gemilang di DesaCijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, selaku karyawan PT. Nikomas Gemilang bagian QUC Bigrade menerima sepatu dari bagian lain sebanyak 5 karton atau 7 karung, yang dimasukkan dalam gudang Brigade dengan tujuan untuk dihancurkan, kemudian terdakwa tidak menghancurkan 5 (lima) karton sepatu tersebut.
“Terdakwa sebenarnya mengetahui, bahwa akibat perbuatannya nama PT Nikomas akan rusak. Sebab spatu rijek yang dijual merusak citra perusahaan, ” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, jelas JPU, melanggar sebagaimana diatur dan diancam paasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi serta keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *