Berkas Tersangka Korupsi Asda II Pemprov Banten Pekan Ini Dilimpahkan Ke Kejati Banten

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2015) – Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Provinsi Banten Iing Suwargi,tersangka korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar , oleh direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berkasnya pekan ini akan dilimpahkan ke Kejati Banten.

Ilustasi.(net)
Ilustasi.(net)

Selain berkas Iing, menurut Dir Ditkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, juga akan dilimpahkan berkas pengusaha Iyus Priatna diwaktu yang bersamaan.
“Senin sampai Jumat (Antara, red) pelimpahan tahap II-nya,” ujar Nurullah Senin (04/01)
Nurullah menjelaskan bahwa pelimpahan tahap satu atau penyerahan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Banten, beberapa waktu lalu. “Sudah P21 (lengkap, red) dari tanggal 21 Desember 2015 lalu,”kata Nurullah.

Selain kedua tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut pada pelimpahan tahap dua tersebut. Iing yang kini Asisten Daerah (Asda) II Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten, sedangkan Iyus sebagai pelaksana proyek.

Sebelumnya, Nurullah memang memastikan bahwa pelimpahan tahap dua kasus ini akan dilakukan penyidik usai tahun baru. “Keduanya sudah P-21. Rencanaya pelimpahan akan dilakukan setelah tahun baru,” ungkap Nurullah.

Iing dan Iyus tidak ditahan oleh penyidik. Nurullah mengatakan bahwa keduanya dinilai masih kooperatif kepada penyidik. “Masih kooperatif jadi nggak perlu ditahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Banten menetapkan Kepala DSDAP Banten Iing Suwargi dan pengusaha Iyus Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar.

Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik Polda Banten, pekerjaan yang didanai APBD 2012 tersebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan perusahaan yang dinyatakan pemenang lelang bermasalah.

Proses lelang proyek senilai Rp 4,8 miliar di DSDAP Banten itu juga dinilai tidak mengikuti prosedur yang benar. Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tersebut. (my/LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *