Serang,fesbukbantennews.com (15/12/2015) – Hari ini, Selasa 15 Desember 2015, empat pimpinan DPRD Banten akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dan pemerasan oleh dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD. (lebih…)
Bulan: Desember 2015
-
Kemenhukham Banten Anggap Wajar Aat Beri Ambulance ke Lapas
Serang,fesbukbantennews.com (14/12/2015) – Mengenai pemberian ambulan dari mantan narapidana (napi) korupsi Kubangsari Rp49 miliar, Tb Aat Syafaat ke Lembaga Pemasyrakatan (lapas) Kelas II Serang, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenhukham) Banten, Susy Susilawati menyatakan hal tersebut adalah sesuatu yang wajar. Dan bukan bentuk dari gratifikasi.
-
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rano
Serang,fesbukbantennews.com (14/12/2015) – Terkait dugaan kasus suap dan pemerasan pendirian Bank Banten dengan tersangka dua anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa, dan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol, Gubernur Banten, Rano Karno, yang sedianya dimintai keterangan oleh KPK Kamis, 17 Desember 2015, akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh komisi anti rasuah pimpinan Taufikurrahman Ruki tersebut. (lebih…)
-
Ketua Kadin Lebak Sering Dorong Orang Lain untuk Konsumsi Sabu
Lebak, fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Datangnya Sumantri Jayabaya, Ketua Kadin Lebak dan paman Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dengan dalih minta rehabilitasi lantaran ketergantungan kepada narkoba, disangsikan warga Lebak. (lebih…)
-
Pimpinan DPRD Banten Diduga Lakukan Korupsi Berjamaah MCK Rp90 Miliar
Serang,fesbukbantennews.com(13/12/2015) – Selain menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pendirian Bank Banten, Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono, dikabarkan bermain proyek pengadaan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan dilaporkan ke KPK bersama ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.
-
Polisi Musnahkan Ganja 1,672 Ton Senilai Rp6 Miliar
Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Ganja seberat 1,672 ton senilai Rp6 miliar yang disita dari gudang millik warga di Kampung Cakalang Landeh RT 03 RW 05, DesaPabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dimusnahkan aparat kepolisian di sebuah pabrik peleburan besi di Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (12/12/2015) kemarin.
-
Menghukum Terdakwa Korupsi Rp19 Miliar 12 Bulan Penjara, Hakim PN Serang Harus Dievaluasi
Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang harus dievaluasi, lantaran memberikan hukuman kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar hanya 12 bulan. Sementara terdakwa pemasang judi koprok Rp2000 divonis 4 bulan penjara. (lebih…)
-
Paman Bupati Lebak Datangi BNN, Usai 7 Tahun Konsumsi Sabu
Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Ketua Kadin Lebak, Sumantri Jayabaya, yang juga paman dari bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten untuk meminta rehabilitasi usai mengkonsumsi sabu selama tujuh tahun.
-
Ribuan Warga Sambut Kebebasan Mantan Terdakwa Korupsi Kubangsari Cilegon Rp49 Miliar
Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Keluar dari penjara, mantan terdakwa korupsi pembangunan dermaga terstle Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar, mantan walikota Cilegon Tubagus Aat Syafaat disambut ribuan warga Cilegon di depan Lapas kelas II A, Kota Serang, Sabtu (12/12/2015).
-
Pasang Judi Koprok Rp2000 Dihukum 4 bulan, Korupsi Uang Negara RP19,7 Miliar Dihukum 12 Bulan
Serang,fesbukbantennews.com (12/12/2015) – Gara-gara iseng pasang judi koprok Rp2000, Fahmi (32) warga Pontang Prapatan,Kabupaten Serang, oleh hakim PN Serang dihukum 4 bulan penjara. Sementara, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar , PNS STPI IGK Rai Darmaja, oleh hakim PN Serang juga, divonis 12 bulan penjara. (lebih…)