Mau Lapor Pemalsuan Surat Nikah Warga Korea, Lima Warga Kota Serang Ditahan Polisi

0
649

Serang,fesbukbantennews.com (18/12/20015) – Lima warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rosidi, Sabli, Mad Soleh, Mamat dan Batak, ditahan aparat Polres Serang. Mereka ditahan dengan tuduhan menculik, Kim Sang Geun seorang Direktur Operasional PT Gooyang Sam Won.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Kuasa Hukum  pelaku Puji Santoso menerangkan jika kelima warga tersebut hanyalah korban kriminalisasi. Pasalnya, ia menganggap sejak awal tidak ada niatan warga untuk melakukan penculikan terhadap Bos PT Gooyang itu.

“Jadi warga sebenarnya sudah melaporkan secara lisan ke Polsek terkait dugaan pemalsuan surat nikah yang dimiliki oleh Kim bersama teman wanitanya. Karena tidak ditanggapi kemudian warga berinisiatif membawa Kim ke Polres Serang,” katanya.
Ditengah perjalanan tepatnya di sekitaran akses Tol Kemang, Kota Serang, Kim Sang Geun mengamuk dan membuat kendaraan oleng. Kondisi itu membuat aparat Polantas yang bertugas menjadi curiga dan memberhentikan kendaraan.

“Saat diberhentikan di Kemang, Polantas Tanya ada apa dan mau kemana, warga ini menjawab kalau mau membawa warga Korea ini ke Polres. Karena telah banyak melakukan pelanggaran hukum sedangkan laporan di Polsek setempat tidak juga ditanggapi,” terang Puji.
Menurut Puji, tuduhan penculikan tersebut tidak berdasar lantaran saat membawa Kim tersebut tidak hanya satu mobil namun dengan beberapa kendaraan. Terlebih lagi kurun waktu saat membawa Kim tidak lah terlalu lama. “Kan banyak orang, puluhan malah. Jadi tidak mungkin menculik. Apalagi Cuma membawa beberapa waktu saja,” katanya.

Puji mencurigai ada praktek kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian. Pasalnya ada beberapa tahapan hukum yang janggal dalam kasus tersebut. Salah satunya ialah mengenai belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pelapor dan anggota Polantas yang mengantarkan warga yang membawa Kim ke Polres Serang.
“Jadi ada yang aneh, penetapan sebagai tersangka cukup lucu dan mencurigakan. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan, akan tetapi pelapor belum pernah diperiksa. Polantas yang memberhentikan mereka ditengah jalan belum diperiksa. Ini kriminalisasi,” pungkasnya.
Puji menambahkan jika pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap lima warga tersebut. Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari penyidik. “Sudah kita layangkan surat permohonan agar tidak ditahan sehari setelah dilakukan penahanan. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino membenarkan pihaknya telah menahan pelaku penculikan tersebut. Menurutnya, kelima pelaku tersebut telah merencanakan untuk membawa korban ke Polres. Namun, ditengah perjalanan korban melakukan perlawanan dan menarik perhatian Polantas yang bertugas. Setelah di berhentikan, ternyata didalam kendaraan tersebut terdapat korban penculikan.
“Kejadiannya bulan November, saat bekerja didalam kantor. Didatangin dan diajak secara paksa  keluar. Pengakuan dari pelaku, mereka akan membawa korban ke Polres. Namun, kita masih lakukan pendalaman,” kata Arrizal seraya memastikan hingga saat ini belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak manapun. “Belum ada yang mengajukan itu (Penangguhan, red)” katanya.(aden/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here