Menghukum Terdakwa Korupsi Rp19 Miliar 12 Bulan Penjara, Hakim PN Serang Harus Dievaluasi

Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang harus dievaluasi, lantaran memberikan hukuman kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar hanya 12 bulan. Sementara terdakwa pemasang judi koprok Rp2000 divonis 4 bulan penjara.

Fahmi, divonis 4 Bulan karena judi koprok Rp2000.(LLJ)
Fahmi, divonis 4 Bulan karena judi koprok Rp2000.(LLJ)

Direktur eksekutif Masyarakat Transparansi (Mata) Banten mengungkapkan,Hukum dikita memang cenderung miring belum mampu memberikan rasa adil terhadap masyarakat

“Maka saya kira harus ada evaluasi menyeluruh baik di jaksa selaku penuntut juga hakim sebagai eksekutor.Memang kedua kasus ini terkatagori exstraordinari. Tapi saya kira korupsi lebih berbahaya terhadap tatanan negara selain itu klu dilihat dari kasusnya nilai kerugian negara juga cukup besar,” kata Bagas.

Olleh karena itu, tegas Bagas, harus ada kesinambungan dalam menilai korupsi sebagai kejahatan besar sehingga harus ada hukuman yang setimpal.

“Kedua peradilan terhadap korupsi juga harus menjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun publik. Agar pihak-pihak yang berpotensi melakukan korupsi menjadi trauma, ” tukasnya.

Untuk diketahui, pekan ini, gara-gara iseng pasang judi koprok Rp2000, Fahmi (32) warga Pontang Prapatan,Kabupaten Serang, oleh hakim PN Serang dihukum 4 bulan penjara. Sementara, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III di Sekolah Tinggi Ilmu Penerbangan (STPI) Curug, Tangerang Banten tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar , PNS STPI IGK Rai Darmaja, oleh hakim PN Serang juga, divonis 12 bulan penjara.(LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *