Penyelenggara Teknis Pilkada di Kabupaten Serang Kurang Siap

Serang,fesbukbantennews.com (9/12/2015) – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dibuka melewati jam yang ditentukan oleh undang-undang. Dimana seharusnya TPS dibuka pukul 07.00 WIB, namun di beberapa lokasi terlihat pembukaan dilakukan melewati waktu yang ditentukan.

Komisioner Bawaslu Banten Eka Satialaksmana (kemeja putih) memantau penyelenggaraan pilkada di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.(guess)
Komisioner Bawaslu Banten Eka Satialaksmana (kemeja putih) memantau penyelenggaraan pilkada di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.(guess)

Komisioner Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengungkapkan petugas KPPS banyak yang tidak siap sehingga pembukaan TPS molor dari jadwal seharusnya.

“Dari pantauan kita di lapangan terdapat TPS yang molor jadwal pembukaanya, ini menandakan kurang komitmenya penyelenggara di tingkat KPPS,” ujar Eka Satialaksmana saat melakukan monitoring di TPS 1 kecamatan Petir, Rabu (9|12).

Atas peristiwa tersebut pihaknya langsung mengambil sikap memerintahkan pihak terkait untuk segera melakukan pembukaan agar tps bisa langsung diakses pemilih tepat waktu.

“Tadi kita kontak bagian pengawasnya untuk menghubungi para KPPS, karena tadi pagi jam 06.45 belum ada kesiapan apapun” ujarnya.

Selain ketidak siapan ditingkat penyelenggara teknis, Bawaslu juga melihat keterlambatan ini juga diakibatkan lambat nya saksi datang ke TPS.

“Tadi pas mau dibuka saksi juga belum datang, jadi makin bertambah aja waktu keterlambatannya,” tukas Eka.

Selain melakukan pemantaun di Petir pihaknya juga melakukan monitoring di daerah Cikeusal dan Pamarayan.(guess/LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *