Serang,fesbukbantennews.com (7/12/2015) – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang dialami Ev (16 tahun), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Gadis manis ini hamil setelah digarap delapan pemuda. Karena hamil harus berhenti mengeyam pendidikan setelah dikeluarkan sekolahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan dialami Ev terjadi pada bulan Agustus 2015 lalu. Saat itu, Ev main bersama Juki, ke rumah Om (18 tahun), di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Di rumah Om, dijadikan Ev tempat tongkrongan layaknya anak muda seusianya. Pemerkosaan itu terjadi setelah Juki pamit pulang duluan meninggalkan Ev. Karena diyakinkan akan diantar pulang oleh Om, membuat Juki percaya meninggalkan pacarnya itu.
Saat malam tiba, Ev akhirnya diantar pulang ke rumahnya. Namun niat buruk rupanya sudah direncanakan oleh Om. Sebelum pulang, Ev diberikan air minum yang sudah dicampurkan obat penenang. Tanpa curiga, Ev pun meminum air pemberian Om.
Saat diperjalanan pulang, reaksi kimia dari obat tersebut mulai menimbulkan efeknya. Tiba di sebuah sekolah dasar (SD), Ev dibawa masuk lingkungan sekolah. Disanalah Om menelpon ketujuh rekannya yang masing-masing berinisial Rf (17 tahun), Jl (17 tahun), Sp (20 tahun), Iw (20 tahun), Wn (19 tahun), Kk (20 tahun), dan Bs(19 tahun).
Melihat tubuh Ev yang sudah lemas membuat nafsu birahi delapan pelaku yang memuncak. Secara bergiliran, kedelapan pelaku bergiliran menikmati tubuh Ev. Setelah puas menyalurkan hasratnya, korban diantarkan pulang ke rumahnya.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah kakak perempuan Ev curiga dengan perilaku adiknya yang sering muntah-muntah. Oleh kakaknya itu, Ev pun dibawa ke sebuah puskesmas. Namun bukannnya didiagnosis penyakit, Ev ternyata sedang mengandung tiga bulan. Setelah didesak, Ev pun akhirnya mengakui telah diperkosa delapan pelaku.
“Kejadian Bulan Agustus 2015 lalu. Setelah periksa saksi dan visum, kita sudah amankan empat pelaku,” ujar Kanit Kanit Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Iptu Rezki Parsinovandi pada Minggu, 6 Desember 2015.
“Otak pelaku Om dan tiga rekannya Kk, Bs, dan Wn masih jadi DPO (daftar pencarian orang,red) kita,” tambah Rezki. (rifa/LLJ)
Tinggalkan Balasan