Komisi II DPR RI Telaah Kasus Pemecatan Kurdi

Tangerang,fesbukbantennews.com (4/9/2015) – Masyarakat Transparansi (Mata) Banten melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur Banten Rano Karno melalui Mendagri, memberhentikan Kurdi Matin selaku Sekda Pemprov Banten. Dalam laporan tersebut Mata meminta Komisi II DPR RI segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran administrasi itu.

Kurdi Mati saat bersama Mami (24 Tahun) penderita kelainan darah, warga Kasemen, Kota Serang.(LLJ)
Kurdi Mati saat bersama Mami (24 Tahun) penderita kelainan darah, warga Kasemen, Kota Serang.(LLJ)

“Pasalnya, pemecatan Kurdi selaku Sekda yang dihasilkan dari proses UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU tersebut,” kata Juru Bicara Mata Banten Oman Abdurahman, usai menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim, Kamis 3 September 2015.

Atas laporan tersebut WH akan segera mempelajari aduan tersebut untuk mengetahui dimana letak kesalahannya.

Mata, menurut Oman, selain ke DPR RI, juga akan melaporkan kasus tersebut Komisi ASN. “Karena asumsi kami, arogansi kekuasaan telah dengan sengaja menabrak UU tersebut. Hal lain proses pengajuan pemberhentian Sekda oleh Rano juga sangat tertutup. Tidak ada yang berhasil mendeteksi surat Rano ke Mendagri itu,” kata Oman. (gies/LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *