Serang,fesbukbantennews.com (29/8/201) – Kegaduhan politik akibat pernyataan Gubernur Banten Rano Karno di media yang hendak memberhentikan Sekda Pemprov Banten, semakin meruncing. Agar ditemukan solusi, Mathlaul Anwar (MA) Banten berharap para pendiri bisa urun rembug.

Ketua PW MA Banten HM Babay Sujawandi menuturkan, kegaduhan politik sekarang menjadi kontra produktif karena akselerasi mesin pembangunan Banten makin melambat. Yang rugi rakyat juga.
“Gubernur bertanggungjawab untuk meredakan kisruh ini sebelm berkmbang makin luas dan tidak terkendali. Para tokoh dan pendiri Provinsi Banten kami mohon untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” kata Babay, Jumat 27 Agustus 2015.
Terpisah, Said Ariyan, Dekan FISIP Unma, menjelaskan, bahwa jabatan Sekda serupa dengan menteri yang bisa dicopot kapan saja, jelas menggambarkan bahwa Rano tidak paham hukum tata negara. “Menteri itu jabatan politik dan hak prerogatif presiden. Kalau Sekda adalah jabatan karir yang didapat melalui lelang jabatan. Gubernur hanya bisa mengusulkan dengan patuh terhadap UU ASN. Pasal 116 UU ASN memang memberi ruang untuk mengganti Sekda sebelum 2 tahun, tapi itu dengan syarat ketat, jika melanggar peraturan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pertanyaannya apa yang dilanggar Sekda? Syarat apa yang sudah tidak terpenuhi,” kata Said Ariyan, kemarin.
Menurut Said, jika pemahaman Rano adalah soal video youtube, bukan gubernur yang memutuskan salah atau benar, tapi peradilan. (gies/LLJ)
Tinggalkan Balasan