Ketua MUI Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Serang,fesbukbantennews.com (21/8/2015) – Mantan Wakil Ketua DPRD Cilegon periode 2004 – 2009 yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Dimyati Sujai Abubakar dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Cilegon Bahri Syamsu Arief dijebloksn ke Lapas Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Cilegon, oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (20/8/2015).

Dimyati S Abubakar saat open house bersamaa walikota Cilegon.
Dimyati S Abubakar saat open house bersamaa walikota Cilegon.

Keduanya dieksekusi Kejari Cilegon, menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar.

Untuk diketahui,pada Juni 2012 lalu, Dimyati S Abubaka dan Bahri Syamsu Arief, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang divonis hukuman satu tahun tahanan kota.

Selain itu, majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500.

Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut masing – masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Anastacya Tyas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahroni dari Kejari Cilegon, menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1.

“Oleh karena itu, terdakwa diberi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara lamanya penahanan dalam kota yang dijalani terdakwa dikurangkan kehukuman yang diterima para terdakwa,”kata Anastacia dalam putusanya yang dibacakan didepan ketiga terdakwa, Kamis (28/6/2012).

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim, yang memvonis ketiganya bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tahanan kota, para terdakwa menyatakan banding.
Dan saat banding di PT Banten tersebut, kedua terdakwa divonis lebih tinggi dari putusan di PN Serang.

Lalu keduanya melakukan kasasi ke MA. Apadaya, di MA keduanya dihukum jauh lebih tinggi dari putusan PT Banten.

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Dimyati S Abu Bakar sebagai pelaksana harian Panitia Anggaran Lagislatif (PAL) dalam rapat gabungan dengan Panitia Anggaran Eksekutif (PAE) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005 di Hotel Jayakarta, Bogor, telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjangungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD  2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehimngga total  kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000. (LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *