Serang,fesbukbantennews.com (11/8/2015) – Terdakwa korupsi pembayaran listrik, air, dan telepon RSUD Cilegon Inge Mai Yuar Savitri mengaku melakukan mark up pembayaran rekening listrik, air dan telepon atas perintah Direktur Utama RSUD Cilegon Zainoel Arifin dan Kasubag Tata Usaha RSUD Cilegon Tursini.

Demikian diungkapkan Inge dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Gaos, Senin (10/8/2015).
“Saya disuruh cari uang oleh direktur (Zainoel-red) dan kasubag TU. Kata mereka terserah saya, darimana saja,” kata Inge dihadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwianto.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hermawanto, juga mengatakan, dirinya kemudian berinisiatif untuk melebihkan angaran pembayaran tagihan listrik, air dan telepon dari yang seharusnya dibayarkan. langkah tersebut, diakuinya sudah dikonsultasikan kepada tim pemeriksa anggaran Inspektorat Kota Cilegon pada tahun 2011.
“Saya konsultasikan dengan tim pemeriksa inspektorat saat itu. Saya bertanya seperti apa alurnya. Katanya ya sudah ambil dari situ saja. Tidak masalah, dilaksanakan saja yang penting SPJ yang saya buat sama dengan kasbon karena itu saya lakukan,” katanya.
Terdakwa, dalam persidangan juga “curhat “, ia kecewa, karena tim inspektorat membantah mengatahui mekanisme mark up tersebut.
“Direktur, kasubag tata usaha, bahkan dari inspektorat sudah tahu semua. Mereka bilang ini bukan rahasia umum. Tapi saat persidangan mereka pura-pura tidak tahu semua,” katanya.
Namun, terdakwa mengakui, bahwa dirinya melakukan mark up di RSUD Cilegon tersebut.”tapi saya tidak melakukan mark up rekening air. Hanya Listrik dan telpon,” kata Inge.
Meski pemeriksaan terdakwa belum selesai, namun persidangan oleh majelis hakim ditunda dan aakan dilanjutkan pekan depan.
Perlu diketahui, kasus ini disidik oleh Polres Cilegon. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa khusus (TPK) Inspektorat Pemkot Cilegon. Pembayaran listrik, telepon, dan air mengalami penggelembungan. Setelah dikroscek ke PLN, Telkom dan PDAM, ternyata tagihan pembayaran listrik, telepon dan air di RSUD Cilegon itu menggunakan kuitansi palsu.
Akibat masalah ini, RSUD Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Polres Cilegon menetapkan Inge, staf Sub Bagian TU dan Humas RSUD Cilegon sebagai tersangka.
Inge sempat kabur, dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil menangkap Inge di Kota Serang pada Senin (13/4) malam. Keesokan harinya, Inge pun dijebloskan di Lapas Cilegon bersamaan dengan pelimpahan tahap dua kasus itu oleh Polres Cilegon ke Kejari Cilegon. (LLJ).
Tinggalkan Balasan