Curi Pembatas Tol, Oknum Pegawai PT MMS Dihukum 8 Bulan Penjara

0
536

Serang,fesbukbantennews.com (7/8/2015) – Curi tiang besi pengaman pembatas jalan tol oknum pegawai PT Marga Mandalasakti (MMS), Tb Ahmad R dan dua rekannya, Saprudin dan Pratikno, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/8/2015) dihukum 8 bulan dan 5 bulan penjara.

Oknum Pegawai PT MMS dan rekannya dengarkan vonis hakim PN Serang.(LLJ)
Oknum Pegawai PT MMS dan rekannya dengarkan vonis hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang P, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian tiang pembatas jalan Tol Merak-Tangerang di Km 77, Desa Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serangdengan menggunakan mobil operasional PT MMS. Pada Januari 2015 lalu sebanyak 8 buah tiang pembatas jalan Tol.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tersebut, melanggar pasal 363 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa I, Tb Ahmad Rosid dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa dua dan tiga dengan hukuman masing-masing lima bulan penjara, ” kata hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, lanjut hakim, ketiga terdakwa diharuskan membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu. Dan masa tahanan yang dijalani par terdakwa dikurangkan ke lamanya hukuman yang dibebani kepada terdakwa.
Ketiga terdakwa, menyikapi putusan tersebut menerima. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan yang diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, JPU memberikan tuntutan masing-masing 10 bulan penjara.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Lantaran mencuri 8 tiang pembatas Tol pada Januari lalu di Tol Merak-Tangerang di Km 77, Desa Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serangdan didalangi oleh oknum pegawai PT MMS, Tb Ahmad R.
Ketiga terdakwa, Tb Ahmad dan Saprudin adalah warga Pasar Binong, Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang serta Pratikno, warga Jalan Menjangan, Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangsel.
Pada saat ditangkap, Kepada wartawan, salah satu pegawai koperasi MMS tb Ahmad, mengaku kesulitan ekonomi karena terlibat utang sebesar Rp300 ribu.

“Saya sudah kerja dua tahun. Ini terpaksa karena punya utang. Saya ajak teman-teman masuk tol dengan mobil MMS. Ini baru pertama saya lakukan,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan tiap orang mendapat bagian penjualan besi pengaman jalan tol sebesar Rp60 ribu. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here