Serang,fesbukbantennews.com (27/7/2015) – Siti Maryani (19) terpaksa datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Senin (27/7/2015) untuk melaporkan Brigpol AH anggota polisi dari Satuan Brimob Polda Banten. Yang telah menganiaya dirinya karena menolak nasi bungkus pemberian AH.

Ditemui seusai melapor di SPKT Polda Banten, dara cantik asal Kampung Batu Bolong RT 019 RW 01 Desa Selaraja Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak mengaku sudah tiga kali mendapat penganiayaan dari Brigpol AH. Terakhir, Siti Maryani mendapat penganiyaan pada Minggu (26/07) malam sekira pukul 19.00 WIB di kamar kos Brigpol AH di Jalan Kamalaka Kelurahan Taktakan Kecamatan Kota Serang.
“Sudah tiga kali dianiaya, pertama sekitar satu tahun lalu, yang kedua pas bulan ramadan lalu. Dulu sempat lapor ke polisi karena tapi karena ia (Brigpol AH, red) minta maaf dan janji tidak mengulangi perbuatannya makanya laporannya dicabut,”ungkap Siti.
Penganiyaan itu, lanjut Siti Maryani dipicu hal sepele yakni nasi bungkus yang dibelikan Brigpol AH tidak dimakan olehnya. Siti mengaku, ia dan Brigpol AH sudah satu tahun terakhir menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Ia mengaku mengenal sosok Brigpol AH sebagai lelaki ringan tangan meski pemicunya hal sepele.
“Dia beliin makanan, tapi saya engga makan karena masih kenyang. Mungkin ia tersinggung, saya ditampar 3 kali dan ditonjok sekali di bagian telinga sebelah kiri,”aku Siti.
Akibat pemukulan tersebut, muka Siti Maryani menderita memar dibagian pelipis sebelah kiri dan kanan, memar telinga kiri. Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob Polda Banten tersebut membuat pendengaran telinga sebelah kirinya terganggu. “Pendengaran telinga sebelah kiri saya terganggu dan masih sakit,”kata Siti.
Setelah penganiyaan tersebut, kata Siti ia sempat diantarkan Brigpol AH ke Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara untuk mengobati memar. “Saya sempat diantarnya ke rumah sakit, habis itu ditinggal ama dia. Saya langsung telepon keluarga dan dijemput di rumah sakit,”ungkap Siti.
Muhdi (39) orang tua Siti Maryani yang mendampingi anaknya melaporkan SPKT Polda Banten mengaku tidak terima dengan perbuatan Brigpol AH. Melalui laporan dengan nomor TBL/172/VII/2015/SPKT III ia meminta agar Brigpol AH diproses secara hukum.
“Saya inginya ini diproses secara hukum. Saya tidak terima perlakuannya terhadap anak saya,”ungkap Muhdi.
Setelah penganiayaan tersebut, lanjut Muhdi ia sudah melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti penganiayaan terhadap anaknya. “Kita sudah visum, mudah-mudahan prosesnya cepat,”harapnya.
Kaasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Heriyanto mengaku belum menerima laporan korban. “Belum ada, coba tanya SPKT. Kebetulan hari ini, Reskrim yang piket dari subdit I. Kalau diproses, harus melalui disposisi Pak Dir dulu,” jelas Heriyanto.
Sementara itu, Kasat Brimob Polda Banten AKBP GM Putra, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Yus Fadillah dan Brigpol AH belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut. (LLJ).
Tinggalkan Balasan