5 Juli, Tindak Lanjut LHP BPK Tuntas

Serang,fesbukbantennews.com (21/6/2015) – Sesuai arahan Plt Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Pemprov Banten Kurdi Matin menyatakan, tanggal 5 Juli mendatang pihaknya akan merampungkan semua temuan yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2014.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Temuan-temuan yang bersifat administratif sudah nyaris selesai. Sisanya soal aset dan pengembalian ke kas daerah baik dari internal maupun pihak ketiga,” kata Sekda kepada pers, Senin 22 Juni 2015.
Sekda menjelaskan, sesuai ketentuan LHP BPK itu harus ditindaklanjuti 60 hari sejak dibacakan. Namun, kebijakan Plt Gubernur Banten mengarahkan agar temuan itu segera disikapi 35 hari sejak LHP disampaikan BPK.

 

“Jadi karena BPK menyampaikan 1 Juni, maka hitungan kami 5 Juli semua temuan sudah harus selesai. Itu pas 35 hari sesuai arahan Pak Plt,” ujar Sekda.
Mengenai temuan soal aset, Sekda menginformasikan, Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) akan mulai bersidang Selasa 23 Juni 2015.

“Sidang itu atas perkara aset seperti kendaraan dinas dan lainnya, kecuali situ. Karena soal situ itu tidak akan selesai oleh MPTPTGR. Itu solusinya kita harus segera koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat,” kata Sekda, selaku Ketua MPTPTGR.

Dalam MPTPTGR, Sekda dibantu oleh Asda I, Kepala Inspektorat, dan Kepala DPPKD.

Diketahui, BPK memberikan opini disclaimer atas LHP Pemprov Banten tahun anggaran 2014. (LLJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *