Serang,fesbukbantennews (1/5/2015) – Pemasok sabu ke mantan wakil ketua DPRD Banten Jayeng Rana, oknum anggota Polda Banten Bripka E, ditangkap petugas Dirnarkoba Polda Banten, Jumat (1/5/2015) pagi. Bripka E ditangkap saat sedang berpesta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam buah alat penghisap atau bong, dan 2 bungkus kecil sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Bripka E yang masih aktif bertugas di KSKP setelah petugas melakukan pengembangan pasca ditangkapnyaa Jayeng Rana di Gang Perintis I,Ciracas,Kecamatan/Kota Serang.
Berdasarkan pantauan,oknum polisi memakai kacamata dan kemeja panjang kotak-kotak tersebut, nampak pasrah digelandang ke Mapolda Banten, Jumat (1/5/2015) pagi.
Berdasarkan pemeriksaan petugas Dirnarkoba Polda Banten, bripka E berperan sebagai penyediaa barang (sabu,red) jika Jayeng Rana membutuhkan.
Sementara Bripka E mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dn sedang diburu petugas.
Hingga berita ini diturunkan Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara, Jayeng Rana dan Bripka E masih dalam tahanan Polda Banten.
Jayeng Rana dan Bripka E dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Untuk diketahui, Jayeng Rana pernah menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten selama dua periode. Jayeng Rana pernah menduduki posisi wakil ketua DPRD Banten periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP. Namun, pada Februari 2013 lalu, terjadi persoalan internal di PDIP Banten, Jayeng Rana kemudian dipecat dari PDIP karena terbukti Jayeng pindah ke Partai NasDem. Saat ini Jayeng Rana menjabat sebagai salah satu ketua bidang di DPW Partai NasDem Banten.(LLJ)
Tinggalkan Balasan