Serang,fesbukbantennews (30/4/2015) – Mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dr Venny Iriani dan mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lebak Ade Nur Hikmat,mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (300/4/2015). Keduanya terancam maksimal penjara selama 20 tahun.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryus Martadinata, kedua terdakwa yang disidangkan berbeda waktu, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 12 huruf e jo Pasal 5 jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, mereka terlibat penyuapan dalam penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka Venny antara Rp10 juta sampai Rp50 juta. Saat masih Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, terdakwa Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.
Total uang dari 35 K-2 di lingkungan Dinkes yang diserahkan para honorer kepada Venny mencapai Rp810 juta. Selanjutnya, Venny menyerahkannya kepada Ade, mantan Kepala BKD Lebak.
Dari 32 K-2 tersebut, hanya sebagian yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Dinas Kesehatan.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi.”pekan depan sidang menghadirkan saksi-saksi.. karena PH (penasehat hukum,red) tidak melakukan eksepsi,” kata JPU Aryus, yang juga Kasipidsus Kejari Lebak.(LLJ)
Tinggalkan Balasan