Serang,fesbukbantentennews (28/4/2015) – Salah satu rumah makan yang ada di Kota Serang ditemukan menjual menu makanan dari daging Anjing dan Babi. Meski sudah sangat lama menjual dua jenis makanan yang diharamkan umat muslim, namun Pemkot Serang mengaku belum tahu.

Hal ini diketahui dari salah seorang warga yang tidak sengaja masuk ke rumah makan tersebut. Rumah Makan (RM) Boru Panggoaran yang berada di pinggir jalan Kampung Melandang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. RM tersebut menjual menu mulai dari sop iga, dan makanan lainnya dengan bahan daging yang diharamkan umat muslim.
Saat dikonfirmasi terkait RM tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Disprindagkop), Ahmad Benbela mengaku tidak tahu jika di kota serang masih ada rumah makan yang menjual menu dari daging babi dan anjing.
” Saya justru baru tahu sekarang, karena pihaknya belum pernah memberikan ijin kepada rumah makan yang menjual menu daging haram. Nanti kita selidiki, jika tidak ada ijin kita tindak,” katanya, Senin (27/4/2015).
Menurutnya, Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan yang menjual bebas menu daging babi dan anjing. Karena motto kota serang adalah kota madani, untuk mewujudkan itu pemkot melarang keras pengusaha menjual barang haram. Kecuali di supermarket, daging babi hanya dibeli konsumen tertentu.
”Sekarang kita lihat, jika rumah makan tersebut menjual daging celeng,berarti ada pemasoknya. Kita usut sampai tuntas. Kita akan koordinasi dengan satpol pp. Kan kasian kalo ada warga yang tidak tahu, makanan dari B1 dan B2 mereka memakan makanan haram,” katanya. (men/LLJ)
Tinggalkan Balasan