Bunuh Pacar Gara-gara Minta HP, Hari Dihukum 10 Tahun Penjara

0
885

Serang,fesbukbantennews (15/4/205) – Hari Setiono (35) pelaku pembunuhan terhadap Khairunnisa (20 tahun) warga Lopang Cilik, Kecamatan/Kota Serang,oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2015) dihukum 10 tahun penjara. Hari membunuh lantaran kesal pacarnya minta Handphone saat dirinya tak ada uang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani, terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 338 KUHP. Meski demikian, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Menyatakan, terdakwa Hari setiono bersalah telah merampas nyawa orang lain. Mengadili, memutuskan, terdakwa hari dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.”terima yang mulia, “kata JPU di depan majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Hari dihukum 10 tahun penjara, bermula pada 12 Oktober 2014 lalu. Terdakwa bekerja sebagai security di PT Rajawali Nusindo, Kawasan Cikepuh, Kota Serang, mengaku kesal dan terpaksa membunuh pacarnya yang selalu minta HP.

Jika terdakwa tak menuruti kemauan korban, korban mengancam akan menyebarkan hubungan intim yang sering dilakukan keduanya di berbagai tempat.

 

Terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik, di gudang PT Rajawali Nusindo, Kawasan Cikepuh, Kota Serang

Setelah korban tewas, terdakwa membawa korban dengan mobil kijang milik kantor tempat dia bekerja. Lalu korban dibuang di pinggir jalan kawasan Wulandira, jalan Raya Serang-Cilegon, Serang.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here