Serang,fesbukbantennews (5/3/2015) – Rt Atut Chosiyah, terpidana kasus suap Pilkada Lebak yang divonis 7 tahun oleh Mahkamah Agung(MA), hadir di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis, 5 Maret 2015.

Kehadiran Atut ke PN Serang,saksi kasus korupsi dana hibah Rp7,6 miliar dengan terdakwa tujuh terdakwa korupsi dana hibah tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Yakni, terdakwa Zainal Muttaqin (mantan Asda III), Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).
Saat ini, sidang masih berlangsung yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarna. Dengan agenda mendengarkan kesaksian Atut yang diduga terlibat dan mengetahui perihal dana hibah tersebut.
Sementara, berdasarkan pantauan, suasana di ruang sidang utama PN Serang, dipenuhi oleh keluarga, kerabat dan orang-orang dekat Atut.
Sedangkan di luar ruang sidang, ratusan polisi bersiaga mengamankan perjalan sidang.(LLJ)
Tinggalkan Balasan