Wawan Serahkan 7 Sertifikat Tanah Senilai Rp16 Miliar di Pengadilan Tipikor Serang

0
224

Serang,fesbukbantennews.com (12/8/2016) – Terdakwa korupsi RSUD dan Puskesmas Tangsel 2010-2012, adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Tubaguus Chaeri Wardana. (kiri) saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim tipikor PN Serang.
Tubaguus Chaeri Wardana. (kiri) saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim tipikor PN Serang.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Epiyanto, Wawan menyerahkan langsung tujuh sertifikat tanah miliknya kepada ketua tim JPU Kejagung Ni Wayan Kencana. Penyerahan tujuh sertifikat itu juga disertai berita acara penyerahan dan hasil penilaian dari appraisal independen.

Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.

Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini, namun adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.

“Pak Suprijatna Tamara yang membuat infrastrukturnya, senilai dengan saham yang diinvestasikannya, Budhi Vera yang menyediakan mesin batching plant-nya, saya dalam bentuk uang untuk operasional,” kata Wawan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (10/8/2016) kemarin.

Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Wawan, Tb Sukatma membenarkan  penyerahan tujuh buah sertifikat tanah milik kliennya tersebut.
Kata Sukatma, penyerahan aset berupa tanah tersebut sebagai niat baik dari kliennya.
“Ya, tadi kita serahkan tujuh sertifikat, nilainya sekitar 16 miliar. Ini sebagai niat baik Pak Wawan, kalau nanti hakim berpendapat lain (Wawan dianggap salah-red),” tegasnya.
Sukatma mengakui kliennya dibebankan menanggung kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 6 miliar dari total kerugian Rp 9,6 miliar. “Iya, kan sudah ada pengembalian dari Athiam, dari Nila,” tegasnya.

Ditanya mengenai penyerahan aset yang melebihi dari kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa, Sukatma menyatakan bahwa tujuh sertifikat itu merupakan hamparan tanah petak-petak. “Ya kan nanti ada appraisal sendiri dari jaksa yang akan menilai,” pungkasnya.(kieyu/LLJ).