Warga Kabupaten Tangerang Desak WH Terbitkan Pergub Aturan untuk Truk Tronton

0
468

Tangerang,fesbukbantennews.com (29/11/2018) – Warga Kecamatan Legok dan Kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang menuntut Gubernur Banten Wahidin Hali (WH) untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan jam operasi Armada Truk Tronton yang melintasi dua kecamatan tersebut. Lantaran hampir setiap hari terjadi kemacetan yang luarbiasa di sepanjang ruas jalan Legok – Parungpanjang, dampak lainya sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pengguna jalan lain.

Truk Tronton yang melintasi Legok -Pagedangan. (Ist).

Jumlah korban jiwa tercatat di minggu pertama dan kedua bulan Oktober 2018 berjumlah 6 orang dan terakhir korban kecelakaan Wiliam (17 th) warga perumahan Green Aple Kec. Legok.

Selain itu diperparah dengan kondisi jalan yang rusak parah terutama mulai dari Jaha Kiray sampai jembatan malangnengah (perbatasan Tangerang – Parungpanjang). Jumlah truk yang melintas rata-rata antara 5000 hingga mencapai 7000 unit dalam setiap harinya, dengan kapasitas muatan antara 30 ton – 40 ton, jenis truk besar tersebut antara lain Molly, AKA, Talenta dan yang lainya.

Kondisi Jalan akibat diduga melintasnya truk Tronton.(Ist).

Jalur Alternatif

Gunung Sudamanik – Bogor sebagai tempat tambang batu kali terbesar dimana hasil batu kalinya dikirim ke Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dan Jakarta sebagai daerah penyangga pembangunan, sementara Kabupaten Tangerang khususnya ruas jalan Legok dan Pagedangan menjadi lintasan atau jalur utama truk pengangkut tambang batu kali, batu split, pasir, tanah, dan makadam (abu campuran). Kondisi ini sudah berjalan cukup lama, kondisi lingkungan semakin buruk dirasakan masyarakat 7 tahun terakhir 2011 – 2018. Sebenarnya jika ada i’tikad baik dari pihak-pihak yang berwenang khususnya Pemkab. Tangerang dan Pemprov. Banten untuk mengurangi kepadatan truk dapat menggunakan jalur alternatif, sebagai jalur yang tidak padat penduduk dan jalannya memadai (dicor), jalur alternatif dimaksud adalah Jl Maloko (Kab. Tangerang) – Cicangkal (Kab. Tangerang) – Rumpin (Kab. Bogor)– Ciaul (Kab. Bogor) – Sinengah (Kab. Bogor) dan tembus ke Area Tambang PT. SUDAMANIK, PT. BGM, PT MBS, PT. DEWI MAYANG MANIK, PT GTM, PT. SCG READYMIC.

Seluruh perusahan tersebut memproduksi (tambang) Batu belah, Sirtu, Makadam, Beksos, dan Abu. Ruas jalan menuju area tambang tersebut berada di Kabupaten Bogor, artinya dapat dikoordinasikan dan disosialisasikan bersama antara Banten dan Jawa Barat, sementara teknis sosialisasinya dapat dikoordinasikan melalui Dishub-Dishub terkait selanjutnya di sasislisasikan kepada warga sekitar jalur alternatif tersebut, apabila jalur alternatif tersebut dapat digunakan Armada Tronton memiliki dampak positif hidupnya perekonomian antara lain warga sekitar dapat membuka pangkalan Batu, pasir, dan rumah makan.

Kecelakaan terlindas truk Tronton di Legok-Pagedangan .(ist).

Permasalahan dan Dampak Lingkungan
Dampak dan Permasalahan-permasalahan yang timbul dijalan Legok dan Pagedangan khususnya masyarakat akibat padatnya truk “raksasa” antara lain; bertambahnya truk secara masif (bertambah secara Ilegal) tidak ada sosialisasi, Pengemudi truk dibawah umur, tidak memiliki surat jalan dan SIM sesuai peraturan lalulintas, kecepatan tinggi di atas 40 Km/jam apabila truk kosong, banyaknya korban jiwa, jalan raya cepat rusak, lingkungan yang tercemar debu jalanan, tidak adanya penimbangan kapasisas muatan, aksesoris Truk yang mencolok (klakson ukuran besar, penambahan besi As kendaraan, dan karpet penghalang ban belakang yang lebar dan menyapu jalan

Usaha-Usaha Masyarakat
Masyarakat berusaha untuk mengatasi persoalan truk dan lingkungan, telah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha Truk pada tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di Balai Desa Malangnengah Kec. Pagedangan yang dihadiri oleh Muhlis, SH. (Anggota DPRD I Provinsi Banten), H. Suryadi, S.Sos. (Anggota DPRD II Kab. Tangerang), Egi (Anggota DPRD II Kab. Bogor), Muspika Kec. Legok, Binamas Polsek Legok, Binamas Polsek Pagedangan, dan Sekdes Malangnengah. Hasil kesepakatan antara warga dengan pihak Trasnporter (pengemudi) dan perusahaan sebagai berikut:

Adanya jam Non operasional Truk Pagi jam 06.00 – 08.00 dan Sore jam 16.00 – 19.00
Truk tidak parkir dan bongkar muat dibahu jalan selama menunggu jam operasional
Muatan tidak berlebihan
Adanya Coorporite Social Resposibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian dari perusahaan tambang; penyiraman rutin dan pengurugan jalan berlubang
Pengemudi sesuai peraturan lalulintas, tidak dibawah umur dan dilengkapi persyaratan jalan.

Aparat kepolisian dan DISHUB terkait mengawal dan menindak tegas para pengemudi yang melanggar kesepakatan
Hasil kesepakatan hanya berjalan dipoin 1 yaitu jam non operasional, itupun truk menunggu (parkir) dibahu jalan, poin-poin kesepakatan lainnya tidak berjalan sama sekali.

Selanjutnya terus berusaha, pada tanggal 28 Oktober 2018 menyampaikan persmaslahan melaui surat dilengkapi dengan 96 tanda tangan warga masyarakat, isi surat tersebut mengadukan kondisi yang ada mulai permasalahan kondisi truk dan jalan, disamping itu surat dilengkapi dengan solusi penanganan, sebenarnya pihak pemerintah tinggal eksekusi. surat tersebut ditujukan kepada 14 Instansi pemerintah terkait; Tiga surat untuk desa yang langsung kena dampak buruk, Kepala Desa Karangtengah, Kepala Desa Cirarab, dan Kepala Desa Malangnengah. Dishub Provinsi Kab. Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan, Anggota DPRD II Kab. Tangerang, Bupati Tangerang, Anggota DPRD I Provinsi Banten, Kapolres Tangerang, dan Gubernur Banten.

Pada tanggal 13 November 2018 masyarakat melalui pewakilannya 20 orang mengadakan Audiensi di Komisi IV Anggota DPRD I Banten, pada waktu itu dihadiri oleh KADISHUB Provinsi Banten dan KADISHUB Kab. Tangerang. Materi audiensi sebagai tuntutan warga adalah segera dikeluarkannya Peratuan Gubernur (PERGUB) mengingat jalan Legok – Parung Panjang statusnya jalan Provinsi (Provinsi Banten). Anggota DPRD yang di Pimpin oleh Bapak H. Sayuti meminta segera diselesaikan PERGUB dalam jangka waktu 7 hari terhitung dari pertemuan (13/11), kemudian Bapak Sucipto (KADISHUB Provinsi) menyanggupinya karena rancangannya telah disiapkan tinggal dibawa ke biro hukum selanjutnya Dibawa ke Gubernur untuk disyahkan.

Realisasi dari pertemuan tersebut satu hari kemudian (14/11) pihak Dishub Kabupaten dan Dishub provinsi mengadakan survey lokas didampingi oleh Eli Hartawan dan Komarudin sebagai perwakilan warga setempat.

Alhasil sampai dengan hari ini Selasa 27 November 2018, genap 14 hari PERGUB yang ditunggu tidak ada kabar beritanya, kami masyarakat menilai Provinsi Banten tidak serius dalam persolan ini. Jika dalam hitungan 7 hari tidak terbit peraturan maka kami atas nama warga masyarakat berjanji akan mengadakan aksi besar-besaran dengan melibatkan 11 desa dari dua kecamatan, Memblokade/menutup jalan akses Truk Tronton untuk selamanya
Tuntutan:

Segera terbitkan Peraturan Gubernur (PERGUB)
Buka jalur alternatif
Segera lakukan perbaikan jalan khususnya Jaha Kiray – Malangnengah (jembatan perbatasan Bogor), sekitar 3 Km
Segera ada usaha membuka jalur tambang.(LL).

Kiriman dulur FBn: Epi