Warga Gugat 16 Perusahaan Pencemar Sungai Ciujung

0
638

Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2016) – Warga Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten sepakat akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada 16 Perusahaan yang membuang limbah ke sungai Ciujung. Gugatan tersebut dibuat karena Warga merasa dirugikan baik secara materi maupun immateri atas pembuangan limbah ke sungai Ciujung.

Warga Tengkurak.(anton)
Warga Tengkurak.(anton)

Sejak Perusahaan tersebut membuang limbah ke Sungai Ciujung warga mengalami kerugian yaitu sudah tidak bisa lagi memproleh ikan secara maksimal. Rencananya gugatan tersebut akan dilayangkan kepada pengadilan pada awal bulan April mendatang.
Sekadar informasi Sungai Ciujung adalah sungai sepanjang 147,2 kilometer yang berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kualitas air Sungai Ciujung sangat memperihatinkan hingga berpengaruh langsung kepada kehidupan masyarakat sosial ekonomi warga yang hidup di sepanjang DAS Sungai Ciujung, khususnya petani dan nelayan. Air Sungai Ciujung yang berwarna hitam dan meruapkan aroma busuk diduga akibat terkontaminasi oleh limbah buangan berbagai jenis industri yang ada di Kabupaten Serang.

Menurut Sekretaris Desa Hendra Saputra awal terjadinya pencemaran sungai di din Ujung terasa sejak tahun 1997. Puncaknya pada tahun 2001 air sungai Ciujung tidak bisa dipakai sama sekali.

Para Nelayan yang awalnya memperoleh hasil sungai mencapai Rp300.000,’ sekarang tidak sudah tidak bisa mendapatkan hasilnya lagi. Selain itu para warga yang dulunya bisa memanfaatkan air untuk minum mandi dan mencuci saat ini sudah tidak bisa dipakai.

Pasalnya kata Hendra kondisi air sungai benar-benar penuh dengan limbah. Karena itu dia meminta kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan pencemaran lingkungan di Desa Tengkurak. Apalagi kata Hendra Desa Tengkurak merupakan desa yang paling berdampak dari pencemaran sungai
“Kita harus bangkit, untuk melawan pihak yang mencemari sungai kita. Kita harus mendesak agar pencemaran sungai ini agar segeradiakhiri. Kita harus bergerak terus supaya ada hasilnya,” kata Hendra berapi api saat Workshop “Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Calon Penggugat Atas Kasus Pencemaran Sungai Ciujung ” di Balai Desa Tengkurak Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Banten Sabtu (19/3).
Acara ini dihadiri seperangkat desa, Tokoh masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Acara yang selenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bekerjasama dengan Riung Hijau ini ini menghadirkan secara langsung Manajer Kampanye Walhi Edo Eknas.
Manajer Kampanye Walhi Edo Eksa dalam materinya menyampaikan jika kondisi pencemaran sungai Ciujung sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya kadar baku air dalam sungai Ciujung sudah diatas standar baku mutu bahkan ratusan persen dari yang ditetapkan oleh peraturan.

Menurut Edo ada 16 perusahaan yang membuang limbah secara langsung ke sungai Ciujung. Yang terbesar menurut Edo adalah PT IKPP yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Sinar MAS TBK. Prosentasenya adalah 80 persen dari total limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung adalah milik dari PT IKPP. Anehnya kata Edo BLHD bukannya mengurangi atau membatas izin pembuangan limbah PT IKPP ke Sungai Ciujung, tetapi malah menambah izin volume pembuangan limbah ke Sungai.
BLHD Kabupaten Serang sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 15 perusahaan, beberapa di antaranya, termasuk PT Cipta Paperia, ditutup sementara saluran limbahnya. Sementara, PT IKPP yang mengalirkan 97% (67.213 m3 limbah cair/bulan) ke Sungai Ciujung juga telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun sayangnya kata Edo nasib sanksi tersebut tidak jelas nasibnya. Pasalnya SK pemberian sanksinya tersebut tidak diungkap ke publik. Sehingga berakibat dari masyarakat yang tidak bisa mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut di lapangan.
Edo menegaskan, masyarakat perlu melakukan gugatan kepada Perusahaan yang sudah membuat limbah ke Sungai Ciujung. Pasalnya warga Tengkurak yang merasakan dampak langsung dari pencemaran tersebut.

Apalagi saat ini sungai Ciujung saat ini sudah tidak produktif lagi menghasilkan ikan-ikan yang bisa ditangkap para nelayan. Selain itu para warga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai Ciujung. Akibatnya masyarakat harus mengeluarkan lagi biaya untuk membeli air untuk minum, mandi dan mencuci.

Selain itu pencemaran tersebut juga berdampak bagi 800 hektar tambak milik warga Tengkurak. Dari segi kesehatan, masyarakat juga saat ini sudah merasakan dampaknya yaitu penyakit kulit. (LLJ)

Pengirim: Anton